RPJM Desa Bonto Tallasa 2016 - 2022

LAMPIRAN     : PERATURAN DESA BONTO TALLASA

NOMOR          : 06 /PERDES / BTS / 2016

TANGGAL      : 14 DESEMBER 2016

TENTANG      : RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA

MENENGAH DESA BONTO TALLASA TAHUN 2016-2022

 

 


BAB   I
P E N D A H U L U A N 

1.1. LATAR BELAKANG

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa mengatur bahwa pemerintah desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang  Sistem Perencanaan Pembangunan Desa berubah menjadi Peraturam Mentri Dalam Negri No 114 Tahun 2015 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Desa , mengatur bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) disusun dengan berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maros dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Maros. Dokumen RPJMDes wajib dibuat oleh Pemerintah Desa yang telah melakukan pemilihan Kepala Desa secara langsung dalam rangka tetap menjaga kesinambungan pembangunan desa. RPJMDes Bonto Tallasa periode 2016-2022 disusun berdasarkan penjabaran Visi, Misi dan Kebijakan Program Kepala Desa terpilih, serta  perkembangan  aspirasi masyarakat Desa Bonto Tallasa.

RPJMDes ini bukan hanya merupakan penjabaran ke dalam program-program pembangunan sektor yang akan dilakukan oleh Pemerintah Desa Bonto Tallasa saja, tetapi juga merupakan program pembangunan wilayah yang akan dilaksanakan oleh semua pihak yang terlibat dalam proses pembangunan di Desa Bonto Tallasa. Artinya, RPJMDes ini merupakan perwujudan komitmen pemerintah, swasta, dan masyarakat di Desa Bonto Tallasa dalam upaya pembangunan yang akan dilaksanakan secara bersama dalam jangka waktu Enam tahun ke depan.

RPJMDes ini menjadi acuan utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) yang merupakan dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bonto Tallasa sebagai upaya pencapaian tujuan dan sasaran dalam kerangka mencapai Visi dan Misi Desa Bonto Tallasa.

RPJMDes mencakup strategi pembangunan desa, kebijakan umum, program dan kegiatan prioritas yang bersifat indikatif terfokus pada: Pertama, aspirasi dan kepentingan segenap masyarakat Desa Bonto Tallasa; Kedua, mengikuti perkembangan zaman; dan Ketiga, berorientasi pada tindakan adaptif.  

Penyusunan RPJMDes Bonto Tallasa Tahun 2016 – 2022 bertujuan untuk merumuskan kebijakan dan program pembangunan dengan mengakomodir berbagai kepentingan dan aspirasi segenap lapisan masyarakat, sehingga lebih memantapkan pencapaian Visi Pemerintah Desa Bonto Tallasa, yakni Bonto Tallasa Sejahterah Sampai Ke Dusun  Di samping itu, RPJMDes Bonto Tallasa bertujuan untuk :

1.     Menyelenggarakan pemerintahan Desa yang efektif, efisien serta transparan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.

2.     Meningkatkan sumber  sumber pendanaan pemerintahan dan pembangunan Desa.

3.     Mengembangkan pemberdayaan masyarakat dan kemitraan dalam pelaksanaan pembangunan Desa.

4.     Meningkatkan kwalitas sumber daya manusia dalam pembangunan Desa yang berkelanjutan.

5.     Mengembangkan perekonomian desa.

6.     Menciptakan rasa aman,tentram, dalam suasana kehidupan desa yang  demokratis dan Agamis.

Tujuan pembangunan Desa Bonto Tallasa pada tahun 2016 – 2022 yang merupakan implementasi dari misi adalah sebagai berikut:

1.     Meningkatnya Perekonomian Desa.

2.     Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik.

3.     Meningkatnya Kualitas Hidup Masyarakat.

4.     Meningkatnya Pembangunan Infrastruktur.

      Dengan memperhatikan tujuan tersebut di atas, maka sasaran pembangunan Desa Bonto Tallasa tahun 2016 – 2022 sebagai berikut:

1.     Terbentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDES); Desa sebagai basis pertumbuhan ekonomi baru (sentra ekonomi atau produksi baru) mulai diciptakan, Infrastruktur perdesaan ditingkatkan;

2.     Pelayanan kepada masyarakat semakin baik : Pungutan ilegal pada pelayanan publik turun, Prestasi akuntabilitas meningkat, Penyerapan aspirasi masyarakat naik;

3.     Kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh meningkat : Angka IPM meningkat, Pemahaman dan Pengamalan ajaran agama meningkat, PMKS turun, Prestasi seni, budaya, pemuda, dan olah raga berkembang;

4.     Lingkungan hidup dan sumberdaya alam terkelola dengan baik : Rehabilitasi lahan kritis, Peningkatan kelestarian lingkungan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan, Tingkat kerusakan akibat penggalian turun;

5.     Infrastruktur semakin baik/meningkat jalan desa yang strategis ditingkatkan menjadi jalan kabupaten, Saluran irigasi, Pasar, Sarana pendidikan, Sarana kesehatan, Rasio KK/rumah, Pelayanan listrik;

6.     Pengembangan dunia usaha dan koperasi : Peningkatan TDI, IUI, SIUP, TDP, TDG, koperasi berbadan hukum, PMA/PMDN.

7.     Kapasitas Pemerintah Desa meningkat : Kualitas SDM aparatur (kompetensi, keahlian, keterampilan) meningkat, Efisiensi birokrasi (beban kerja/keuangan) naik;

8.     Peran serta masyarakat dan swasta meningkat : Investasi masyarakat dan swasta dalam pembangunan naik, Peningkatan pemberdayaan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan dengan semangat gotong royong untuk mengurangi kemiskinan, Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses penentuan kebijakan pemerintah desa, Partisipasi Pemilu meningkat;

9.     Keadilan dan penegakan hukum semakin baik : Kriminalitas dan penyakit masyarakat turun, Pelanggaran hukum turun;

10.  Keadilan gender semakin baik : Peningkatan peran perempuan dalam berbagai bidang, Kekerasan terhadap anak dan perempuan menurun;

11.  Tingkat kecukupan pangan : Peningkatan produktivitas gabah kering pungut, peningkatan produksi pertanian lainnya (jagung, tebu, dsb), peningkatan hasil peternakan (telur, ikan, susu, daging, dsb).

12.  Pengembangan pariwisata : Mengembangkan dan meningkatkan kualitas fisik obyek dan daya tarik wisata, Melaksanakan fungsi pelayanan, Mengendalikan aktivitas pariwisata;

13.  Tercapainya peningkatan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta budi pekerti yang luhur;

Mewujudkan perencanaan pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

1.   Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan

2.   Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan.

3.   Menumbuhkembangkan dan mendorong peranserta masyarakat dalam pembangunan desa.

Penyusunan RPJMDes Bonto Tallasa dimaksudkan :

1.   Menyediakan kebijakan dan program pembangunan dalam skala prioritas yang lebih tajam agar menjadi indikator perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengawasan pembangunan;

2.   Tersedianya rumusan program pembangunan yang akan dilaksanakan di Desa Bonto Tallasa;

3.   Menjadi bahan dalam penyusunan RKPDes dan APBDes;

4.   Mewujudkan komitmen bersama antara Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat terhadap program-program pembangunan desa yang akan dibiayai melalui APBDes;

Untuk menjaga kesinambungan pembangunan, maka rumusan visi dan misi serta berbagai kebijakan strategis lainnya yang ditetapkan, dikaji lebih jauh ketingkat relevansinya dengan aspirasi masyarakat serta kondisi Desa Bonto Tallasa pada saat ini. Hasil kajian tersebut bermuara pada perumusan visi dan misi serta strategi dasar pembangunan Desa Bonto Tallasa dalam jangka waktu 2016-2022.

Pendekatan yang diuraikan di atas pada dasarnya merupakan wujud dari pendekatan teknokratik yang kemudian disempurnakan dengan menyerap aspirasi masyarakat melalui pendekatan partisipatif yang dihimpun pada saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang digagas secara bertahap melalui Musyawarah Dusun pada enam dusun se Desa Bonto Tallasa.

RPJMDes Bonto Tallasa sebagaimana hasil dari pendekatan yang disebutkan di atas telah melalui pembahasan secara mendalam dan mendapat persetujuan oleh Badan Permusyawatan Desa (BPD) Desa Bonto Tallasa

1.2.  LANDASAN HUKUM  

          Landasan hukum RPJMDes Bonto Tallasa  tahun 2016-2022 terdiri dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Surat Edaran Menteri, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten, yaitu :

1.        Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 )

2.        PP No 43 Tahun 2014 tentang pedoman Pelaksanaan UU Desa No 6 tahun 2014

3.        PP No 47 Tahun 2015 Tentang Revisi PP No 43 Tahun 2014 tentang pedoman Pelaksanaan UU Desa No 6 tahun 2014

4.        PP No 60 tahun 2014 tentang Dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

5.        PP No 60 tahun 2014 tentang Dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

6.        PP No. 22 tahun 2015 tentang revisi PP No 60 tahun 2014 tentang Dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

7.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan ;

8.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;

9.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan  Data Profil Desa/Kelurahan; 

10.     Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007 tentang Pendataan Program PembangunDesa/Kelurahan;

11.     Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 414.2 / 1408 / PMD Tanggal 31 Maret 2010 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa.

12.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan desa;

13.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan kades.

14.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa;

15.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;

16.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Lokal Berskala Desa;

17.     Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewenangan Lokal Berskala  Desa;

18.     Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Mekanisme pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;

19.     Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa Desa;

20.     Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017;

21.     Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia  Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Tata cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pematauan dan Evaluasi Dana Desa;

22.     Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan  Tahun 2008, Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243);

23.     Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2007 Nomor 01);

24.     Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2015 tentang Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Terpadu Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2015 Nomor 02);

25.     Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

26.     Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 13);

 

1.3.      MAKSUD DAN TUJUAN

Penyusunan RPJM Desa Bonto Tallasa Tahun 2016-2022 bertujuan untuk merumuskan kebijakan dan program pembangunan dengan mengakomodir berbagai kepentingan dan aspirasi segenap lapisan masyarakat, sehingga lebih memantapkan pencapaian Visi Pemerintah Desa Bonto Tallasa.

Penyusunan RPJM Desa Bonto Tallasa  dimaksudkan untuk :

(1)    Menyediakan pedoman resmi bagi pemerintah desa dalam menetukan prioritas program dan kegiatan tahunan yang akan dibiayai  dengan sumber pendanaan Alokasi Dana Desa (ADD), sumber pembiayaan APBD kabupaten dan Dana Desa.

 (2)   Menjabarkan gambaran tentang kondisi umum desa untuk dapat memahami arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam rangka mewujudkan visi dan misi desa.

(3)    Memudahkan pemerintah desa dalam mencapai tujuan dan cara menyusun program dan kegiatan secara terpadu, terarah dan teratur.

(4)    Memudahkan pemerintah desa untuk memahami dan menilai arah kebijakan dan program serta kegiatan operasional tahunan dalam rentang waktu 6 (enam) tahun kedepan.

Di samping itu, penyusunan RPJM Desa Bonto Tallasa bertujuan untuk:

(1)    Mewujudkan perencanaan pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

(2)    Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan.

(3)    Menumbuh kembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan desa.

(4) Sebagai Dasar/pedoman kegiatan Pembangunan Desa Bonto Tallasa

(5)    Sebagai Masukan Penyusunan RAPB Desa Bonto Tallasa

1.4.  Manfaat

        Manfaat yang dapat diperoleh dari penyususnan RPJM Desa adalah :

(1)        Lebih menjamin kesinambungan pembangunan

(2)        Sebagai rencana induk pembangunan desa yang merupakan acuan Pembangunan Desa selama 6 (enam) tahun

(3)        Pemberi arah kegiatan pembangunan tahunan di desa.

(4)        Menampung aspirasi kebutuhan masyarakat yang dipadukan dengan program pembangunan dari pemerintah.

(5)        Dapat mendorong pembangunan swadaya/partisipasi dari masyarakat.

(6)        Dapat meningkatkan kesejahteraan kelompok miskin.

(7)        Meningkatkan partisipasi kelompok perempuan.

 

1.5.  HUBUNGAN RPJMDES DOKUMEN PERENCANAAN LAINNYA

        Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Maros                  Tahun 2016 – 2021 RPJMDes Desa Bonto Tallasa Kecamatan Simbang Tahun 2016-2022 mengacu menjadi bagian yang tidak terpisahkan bagi pencapaian pembangunan jangka panjang yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2016 – 2021.

1.6. SISTEMATIKA RPJMDes

      Rencana Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Bonto Tallasa  Kecamatan Simbang Tahun 2016 – 2022 di susun dengan sitematika sebagai berikut:

BAB I PENDAHULUAN Berisi latar belakang/ Pendahuluan, Landasan Hukum, Tujuan dan Manfaat, Hubungan Dokumen Perencanaan Lainnya dan Sistematika.

BAB II KONDISI DESA BONTO TALLASA berisi sejarah Desa, Kondisi Umum Desa, SOTK Desa, Masalah/issue strategis

BAB III  PROSES PENYUSUNAN RPJMDes berisi kajian Desa Partisipatif, Musyawarah Desa, Musrenbang RPJMDes

BAB IV VISI, MISI, ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA, ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA SERTA PROGRAM DAN KEGITAN INDIKATIF berisi visi misi desa, arah kebijakan pembangunan, arah kebijakan keuangan desa, program dan kegiatan indikatif

BAB V PENUTUP

LAMPIRAN

1.7.    PENGERTIAN

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

1.        Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa Bonto Tallasa dan Badan Permusyawaratan Bonto Tallasa.

2.        Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan perangkat desa.

3.        Peraturan Desa adalah semua peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

4.        Keputusan Kepala Desa adalah semua keputusan yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari peraturan desa dan kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

5.        Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJMDes adalah dokumen perencanaan untuk periode Enam (6) tahunan yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan, kebijakan umum, dan program disertai dengan rencana kerja.

6.        Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat RKPDes  adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJMDes yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

7.        Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat LPM adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.

8.        Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat KPMD adalah anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan dan kemauan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.

9.        Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, kelembagaan, sarana dan prasarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.

10.     Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.

11.     Bencana alam adalah bencana yang ditimbulkan oleh keadaan alam yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat, sedangkan keadaan darurat adalah kondisi sosial ekonomi masyarakat yang berakibat fisik dan psikis.

 

 


 

BAB  II

PROFIL DESA BONTO TALLASA

Karakteristik dan identifikasi kondisi wilayah Desa Bonto Tallasa meliputi; kondisi umum wilayah, karakteristik fisik dan sumberdaya alam, kependudukan, sosial, perekonomian, dan kondisi pemerintahan desa menjadi dasar kajian dalam melahirkan arah kebijakan dan strategi pembangunan desa ke depan.

2.1.   Kondisi Desa Bonto Tallasa

2.1.1. Sejarah Desa Bonto Tallasa

          Pada awalnya Desa Bonto Tallasa berada dalam Distrik Simbang (sebelum menjadi kecamatan), yang kemudian Distrik Simbang berubah nama menjadi Kecamatan Banti Murung. Pada tahun 1999, Kecamatan Banti Murung dimekarkan menjadi 2 (dua) wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Simbang (Definitif pada tahun 2001) dan Kecamatan Banti Murung itu sendiri.

          Hasil pemekaran kecamatan tersebut di atas memposisikan Desa Bonto Tallasa berada dalam wilayah Kecamatan Simbang sampai saat ini.

          Desa Bonto Tallasa sejak keberadaannya sudah pernah mengalami pemekaran desa menjadi 2 (dua) wilayah desa yaitu Desa Tanete (Persiapan 1988, Definitif 1990) dan Desa Bonto Tallasa itu sendiri yang saat ini terdiri atas 6 (enam) dusun.

          Bonto Tallasa bila dalam bahasa Indonesia mengandung arti daratan kehidupan (Bonto = daratan , Tallasa = hidup).  Desa Bonto Tallasa dikenal sebagai tempat situs sejarah Arung Loe di mana Raja Arung Loe adalah raja I (pertama) di Kabupaten Maros yang berkedudukan di Pakere.  Pakere adalah salah satu dusun yang saat ini menjadi pusat Pemerintahan Desa Bonto Tallasa Kecamatan Simbang Kabupaten Maros.

Adapun pelaksanaan estapet  kepimpinan sampai Pemerintahan Desa Bonto Tallasa sejak awal terbentuknya sampai saat ini adalah :

2.1.2. Kepala Desa Bonto Tallasa yang Pernah Menjabat

Tahun

Kepemimpinan Wilayah

Keterangan

1920

Dipimpin Langsung Oleh Gallarang  Sampai Dengan  Adanya Ketetapan Status Gallareng Menjadi DESA

Galla Karimung, Galla Pasulle, Galla Sakka

1947

Dipimpin Oleh H. Harabi Dg. Mamala

KADES Pertama (1)

1978

Dipimpin Oleh PLT. H. Abd Rahman

Pelaksana Kepala Desa Sementara

1979

Dipimpin Oleh H. Nasaruddin Dg. Tayang

Menjabat Selama 3 Periode, Mulai Tahun 1979 Sampai 2003 (Periode 8 Tahun)

2003

Dipimpin Oleh Sultan

Menjabat Selama 1 Periode, Mulai Tahun 2003 Sampai 2008 (Periode 5 Tahun)

2008

Dipimpin Oleh Rahmat, SE., M.M

Menjabat Selama 1 Periode, Mulai Tahun 2008 Sampai 2014 (Periode 5 Tahun)

2013

Dipimpin Oleh PLT. Drs.Idrus.,M.Si

Menjabat Selama 3 Bulan

Sebagai Pelaksana Kepala Desa Sementara

2009

Dipimpin Oleh PLT. Sultan, S.I.Kom

Menjabat Selama 2 Tahun Sebagai Pelaksana Kepala Desa Sementara

2015

Dipimpin Oleh PLT. Asrul R. Rifai,S.TP., M.Si

Menjabat Selama 2 Bulan Sebagai Pelaksana Kepala Desa Sementara

2016

Dipimpin Oleh Sultan, S.I.Kom

2016 S/d 2021

 

2.1.3. Kepala Dusun yang Pernah menjabat

ü  Dusun Pakere

No.

Nama Kepala Dusun yang Pernah Menjabat

1

H. Hasan Dg. Ngawing

2

Muh. Arsyad

3

H. Abdullah

4

WAHYU, SE (Pejabat Sementara)

5

Reskianto

Sumber: Wawancara Kepala Dusun

ü  Dusun Banyo

No.

Nama Kepala Dusun yang Pernah Menjabat

1

Raside

2

Samauna

3

Sabang

4

H. Tahir

5

Amiruddin

6

Usman

Sumber: Wawancara Kepala Dusun

ü  Dusun Makuring

No.

Nama Kepala Dusun yang Pernah Menjabat

1

Mustafa (Gallareng)

2

Abbas Dg. Sitaba (Gallareng)

3

Madding Dg. Ngopo (Gallareng)

4

H. Beta

5

Muh. Sata

6

Ali Sabang

7

Dg. Berra

8

Samuddin

9

Jalali

Sumber: Wawancara Kepala Dusun

ü  Dusun Ujung Paku

No.

Nama Kepala Dusun yang Pernah Menjabat

1

Patto Dg. Rewa

2

Abdul Majid Dg. Wata

3

Saleh

4

Muh. Anwar

Sumber: Wawancara Kepala Dusun

ü  Dusun Macinna

No.

Nama Kepala Dusun yang Pernah Menjabat

1

Kanjara Dg. Rewa

2

Kamaruddin Dg. Sampo

3

Muh. Saleh

4

Sarman, SE (Pejabat Sementara)

4

Wahyu

 

ü  Dusun Bonto Paddingin

No.

Nama Kepala Dusun yang Pernah Menjabat

1

H. Andi Mustari Puang Sau

2

Tajuddin Dg. Nessa

3

Kamaruddin Dg. Ngatta

4

Bahrir

5

Mustahir, SE

 

2.1.4. Demografi

Data penduduk tahun 2016 Desa Bonto Tallasa adalah sebanyak 3.168 jiwa. Dimana jumlah penduduk terbesar terdapat di Dusun Bonto Paddingin dengan jumlah penduduk sebanyak 841 jiwa, sedang yang terkecil  adalah di Dusun Ujung Paku dengan jumlah sebanyak 302 jiwa. Penduduk per Dusun dalam wilayah Desa Bonto Tallasa  diuraikan dalam tabel 1 berikut ini :

Tabel 1: Kepadatan Penduduk Desa Bonto Tallasa Tahun 2016

No.

Dusun

Jumlah Penduduk (Jiwa)

Distribusi Penduduk

(%)

1

Pakere

681

21,50

2

Banyo

559

17,65

3

Makuring

455

14,36

4

Ujung Paku

302

9,53

5

Macinna

329

10,39

6

Bonto Paddinging

841

26,55

 

Jumlah

3.168

100

     Sumber : Kantor Desa Bonto Tallasa, 2016.

          2.1.5. Keadaan Sosial Budaya

Kekayaan dan keragaman budaya Desa Bonto Tallasa sebagai satu rumpun budaya hanya terdiri dari Bugis dan Makassar. Rumpun Bugis dominan di Dusun Bonto Paddinging, Pakere, dan Banyo, sedangkan Rumpun Makassar dominan berada di Dusun Macinna, Ujung Paku, dan Makuring. Kemajemukan ini terkait pula dengan potensi kearifan lokal yang bisa berkembang dalam tatanan sosial budaya.

Sarana dan prasarana sosial yang ada yaitu ; Sarana pendidikan berupa PAUD sebanyak 2 (dua) unit, TK 1 (satu) unit, TPA 3 (Tiga) unit, SD sebanyak 3 (tiga) unit dan SMP 1 (satu) unit, dan Pondok Pesantren (RA, Diniyah, MTs,dan MA) dan sarana kesehatan berupa Pustu permanen  1 (satu) unit dan Posyandu 4 (Empat) unit, serta Masjid 10 buah. Sedangkan  sarana prasarana perdagangan (pasar desa) dan lapangan olah raga (lapangan umum) belum tersedia.

          2.1.6. Keadaan Ekonomi

Sumber perekonomian utama bagi warga Desa Bonto Tallasa yaitu bidang pertanian sebagai petani padi, di samping profesi lainnya sebagai peternak, pedagang, wirausaha, pegawai swasta, PNS, dan anggota TNI/Polri.

Petani pada umumnya masih sekedar memproduksi gabah/beras tanpa berusaha menambah nilai lebih. Hal ini mungkin dikarenakan mereka kebanyakan hanya sebagai petani penggarap bukan sebagai petani pemilik lahan.

Petani belum terorganisir secara baik sehingga harga hasil produksinya masih  sangat ditentukan oleh para pedagang. Pemilik modal tersebut memiliki gudang dan pabrik penggilingan beras sehingga mampu menampung semua gabah dari petani.

Peternak unggas yang ada masih berskala rumah tangga sehingga belum bisa diandalkan sebagai penghasilan utama keluarga. Begitupula halnya peternak hewan besar (sapi/kerbau) hanya sebagai peternak bagi hasil.

Wirausahawan yang ada masih sedikit dan usahanya relatif masih sederhana yaitu usaha perbengkelan tradisional, pembuatan pagar,  dan usaha jahit-menjahit.

2.2.    PETA DAN KONDISI DESA

2.2.1  Letak Geografis

Secara Geografis dan secara Administratif Desa Bonto Tallasa merupakan salah satu dari 6 desa di Kecamatan Simbang Kabupaten Maros dan Desa Bonto Tallasa memiliki  Luas Wilayah ±  12 km2. Secara topografis terletak  pada dataran rendah

Desa Bonto Tallasa terletak ± 2 KM dari Ibukota Kabupaten Maros, dengan luas wilayah ± 18,60 Km2, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara       : Kelurahan Boribellayya Kecamatan Turikale.

Sebelah Timur      : Desa Tanete Kecamatan Simbang.

Sebelah Selatan    : Desa Allaere Kecamatan Tanralili.

Sebelah Barat       : Kelurahan Pettuadae Kecamatan Turikale

2.2.2     Iklim

Keadaan iklim di Desa Bonto Tallasa terdiri dari : Musim Hujan, kemarau. Dimana musim hujan biasanya terjadi antara Bulan Februari s/d Juni, musim kemarau antara bulan Juli s/d Januari.

 

2.3.      TINGKAT PENDIDIKAN

NO.

PENDIDIKAN

JUMLAH (orang)

1.

SD

1711

2.

SLTP

601

3.

SLTA

635

4.

Diploma I – III/S1 - S3

90

5.

Buta Aksara/Latin

244

                Sumber: Renkon DESTANA 2016

2.3.1  Pencaharian

NO.

MATA PENCAHARIAN

JUMLAH (orang)

1.

PNS (Pegawai Negeri Sipil)

38

2.

TNI (Tentara Nasional Indonesia)

8

3.

POLRI (Kepolisian Republik Indonesia)

10

4.

Pensiunan PNS/TNI/POLRI

11

5.

Karyawan swasta

398

6.

Petani

448

7.

Buruh Tani

35

8.

Peternak

360

9

Wiraswasta/Pengusaha

85

10.

Pedagang keliling (12.pr dan 10.lk)

22

11.

Pengrajin (12.pr dan 3.lk)

15

12.

Montir

8

13.

Dukun Kampung Terlatih (pr)

2

14

BASARNAS (Badan Sar Nasional)

1

15

Perangkat Desa

12

16

Guru Swasta / non PNS

10

Sumber: Renkon DESTANA 2016

Karena mayoritas penduduk Desa Bonto Tallasa adalah petani maka 40% penduduk miskin adalah mayoritas petani. Petani di Bonto Tallasa memiliki lahan usaha tani rata-rata 0,40 Ha/petani atau 4.000 m2, dengan luasan ini tentunya akan mampu mencukupi kebutuhan hidup sederhana keluarganya tetapi akan menimbulkan kerentanan ekonomi cukup tinggi terhadap bencana yang dipengaruhi oleh dampak perubahan iklim, terlebih lagi tingkat produktifitas lahan yang relatif rendah, maka dari itu diperlukan Sistem Pengairan Persawahan yang dapat memenuhi keseluruhan lahan tersebut. Untuk meningkatkan kesejahteraan petani diperlukan sistem ekonomi yang terpadu dengan usaha tani, seperti peternakan, dan juga diperlukan usaha lain yang dekat dengan usaha tani.

2.3.2  Pola Penggunaan Tanah

Pola penggunaan tanah umumnya digunakan sebagai lahan pertanian padi, dengan masa panen hanya 2 kali dalam satu tahun

2.3.3  Sarana dan Prasarana Desa

Keberadaan Sarana dan Prasarana Desa

 Keterangan

 Kantor Desa

Ada

 Kantor BPD

Tidak ada

 Kantor Kepala Dusun

Tidak ada

 Kantor BUMDES

Tidak ada

 Sekolah

7 Unit

 Masjid

9 Unit

 Mushollah

2 Unit

Taman Pendidikan Alquran

3 Unit

Posyandu

4 Unit

 Jalan Kabupaten

- km

 Jalan Kecamatan

- km

 Jalan Desa

25.000 meter

 Lapangan Olah Raga

Tidak ada

MCK

15 Unit

Pustu

1 Unit

Poskamling

9 Unit

Pasar Desa

Tidak ada

Jembatan

8 Unit

 

 

2.4. KONDISI PEMERINTAHAN DESA

2.4.1. Pembagian Wilayah Desa

Desa Bonto Tallasa saat ini dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang visioner dibantu seorang Sekdes, 2 (Dua) Kepala Seksi (Pemerintahan dan Kesejahteraan), dan 2 (Dua) orang Kepala Urusan (Tata Usaha dan Umum dan Keuangan). Desa Bonto Tallasa terdiri dari 6 (enam) dusun yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Dusun, yaitu Dusun Pakere  sebagai Pusat Pemerintahan Desa, Dusun Banyo, Makuring, Ujung Paku, Macinna, dan Dusun Bonto Paddinging dan masing-masing dusun membawahi 1 (satu) RT.

Pelaksanaan Pemerintah Desa Bonto Tallasa berjalan dengan baik dan mendapat dukungan penuh dengan mitra kerjanya yaitu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwakilan dari masyarakat desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Pemerintahan Desa.

2.4.2. Struktur Organisasi Pemerintah Desa

Struktur organisasi Pemerintah Desa Bonto Tallasa dibuat berdasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tatakerja Pemerintahan Desa.

Adapun struktur organisasi Pemerintah Desa Bonto Tallasa adalah sebagai berikut :

Gambar 1: Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa Bonto Tallasa

 

 

 

 

 

 

 

 

 


2.5. DINAMIKA KONFLIK

Dinamika konflik yang terjadi di Desa Bonto Tallasa adalah :

Kelembagaan Masyarakat ; Minimnya perhatian dan minat masyarakat terhadap kelembagaan masyarakat desa. Belum maksimalnya potensi kelompok-kelompok tani yang sudah terdaftar begitu pula kelompok perempuan yang masih harus dibina dan dikembangkan, serta belum tersedianya gedung/kantor kelembagaan masyarakat.

Kelembagaan Pemerintahan ; Belum tersedianya Kantor BPD yang refresentatif.  Kompetensi dan profesionalisme anggota BPD dan para Kepala Dusun masih harus diberdayakan dan ditingkatkan melalui pendidikan dan pelatihan, Sumber Daya Manusia (SDM) pengurus LKMD, BPD, PKK dan perangkat desa masih sangat minim.

2.6.      MASALAH YANG DIHADAPI DESA

Masalah dan potensi yang dihadapai desa Bonto Tallasa adalah hal yang menjadi dasar perumusan arah kebijakan pembangunan di desa Bonto Tallasa. Analisis potensi dilakukan dengan mempertimbangkan kontribusi dan manfaat dari potensi sumber daya manusia, sumber daya alam, lahan perkebunan dengan lahan pertanian yang kaya akan potensi, program-program, lembaga, kelompok-kelompok.  Rumusan prioritas masalah adalah sebagai berikut :

2.6.1  Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Rumusan prioritas masalah pada bidang penyelengaraan pemerintahan desa Bonto Tallasa adalah :

1.       Penegasan dan penetapan batas desa belum jelas.

2.       Pendataan yang diakukan oleh aparatur pemerintah desa belum Maksimal.

3.       Penyusunan tata ruang desa belum kurang terlaksana.

4.       Penyelenggaran musyawarah desa belum maksimal.

5.       Pengelolaan informasi desa belum ada.

6.       Kantor Badan Permusyawaratan Desa belum ada.

7.       Kompetensi dan profesionalisme anggota BPD belum nyata

2.6.2    Bidang Pelaksanaan Pembangunan

Rumusan masalah pada bidang pelaksanaan pembangunan desa Bonto Tallasa adalah :

1.       Jalan lingkar Tanete Bonto sampai Ke Dusun Banyo Belum dirampungkan.

2.       Lingkungan pemukiman masyarakat masih kurang teratur.

3.       Jalan Tani Ke Persawahan belum ada

4.       Pelayanan kesehatan masyarakat belum maksimal.

5.       Balai pelatihan / sanggar kegiatan masyarakat belum ada.

6.       Pasar desa belum ada.

7.       BUMDES sudah ada akan tetapi Kantor BUMDES belum ada.

8.       Kandang ternak warga masih terlalu dekat dengan pemukiman warga.

9.       Embung Air Belum ada dalam hal ini masyarakat hanya mengandalkan Air Hujan

10.    Sumber Pengairan Ke Area Perswahan Masyarakat Belum memadai yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam hal ini masyarakat hanya mengandalkan Air Hujan dan Pengusaha Air.

2.6.3               Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Rumusan masalah pada bidang pembinaan kemasyarakatan desa Bonto Tallasa adalah :

1.       Penyelengaraan ketentraman dan ketertiban belum dilaksanakan dengan maksimal.

2.       Pembinaan keagamaan belum optimal.

3.       Sarana dan prasarana olah raga belum ada.

4.       Pengembangan dan pembinaan sanggar seni belum maksimal.

2.6.4               Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Rumusan masalah pada bidang pemberdayaan masyarakat desa Bonto Tallasa adalah :

2.6.4.1.1      Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, peternakan, usaha kecil dan menengah belum terlaksana dengan baik.

2.6.4.1.2      Pendidikan dan pelatihan bagi Badan Permusyawaratan Desa, aparat desa dan kepala Dusun masih perlu ditingkatkan lagi.

2.6.4.1.3      Peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat, Kelompok perempuan, Kelompok tani, Karang Taruna sudah dilaksanakan tapi belum maksimal.

 

 

 


BAB III

PROSES PENYUSUNAN RPJM DESA

Rangkaian proses penyusunan RPJMDesa, Desa Bonto Tallasa Kecamatan Simbang Kabupaten Maros dalah sebagai berikut :

 

        3.1.   KAJIAN DESA PARTISIPATIF

3.1.1      Musyawarah Dusun (MUSDUS)

Pengkajian Keadaan Desa dilakukan dalam rangka mempertimbangkan kondisi objektif Desa yang meliputi kegiatan  penyelarasan data Desa, penggalian gagasan masyarakat, dan penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa.

Penyusunan RPJMDes dimulai dari penjaringan masalah dan potensi yang ada di desa Bonto Tallasa dengan menggunakan Alat Kajian :

1.Sketsa Desa

2.Kalender Musim

3.Diagram Kelembagaan

Proses Penjaringan masalah itu dilaksanakan dalam forum musyawarah yang dilakukan pada:

NO

Dusun

Waktu Pelaksanaan

Tempat

1

Pakere

02 Desember 2016

Aula Kantor Desa

2

Banyo

02 Desember 2016

Rumah Kadus

3

Makuring

03 Desember 2016

Masjid Dusun Makuring

4

Ujung Paku

03 Desember 2016

Rumah RT

5

Macinna

04 Desember 2016

Rumah Warga

6

Bonto Paddingin

04 Desember 2016

Rumah Kadus

 

Laporan hasil pengkajian keadaan desa sebagaimana dimaksud menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa. Sementara penyelarasan data Desa dilakukan melalui kegiatan: pengambilan data dari dokumen data Desa dan pembandingan data Desa dengan kondisi Desa terkini.

Data Desa yang dimaksud meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya pembangunan, dan sumber daya sosial budaya yang ada di Desa yang hasil penyelarasan  dituangkan dalam format data Desa, Format data Desa sebagaimana yang dimaksud diatas menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan Desa dan menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa (Format Penyelarasan terlampir).

Dalam hal pelaksanaan penggalian gagasan masyarakat sebagaimana dimaksud dilakukan  untuk menemukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya Desa, dan masalah yang dihadapi Desa, sementara hasil penggalian gagasan sebagaimana dimaksud, menjadi dasar bagi masyarakat dalam merumuskan usulan rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat Desa sebagai sumber data dan informasi.  Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud antara lain:

a.      tokoh adat;

b.     tokoh agama;

c.      tokoh masyarakat;

d.     tokoh pendidikan;

e.      kelompok tani;

f.       kelompok perempuan;

g.      kelompok pemerhati dan perlindungan anak;

h.     kelompok masyarakat miskin;dan

i.       kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.

Setelah pelaksanan Musdus semua dusun yang ada di Desa Bonto Tallasa, maka Tim penyusun RPJM Desa melakukan rekapitulasi hasil usulan rencana kegiatan pembangunan Desa yang dituangkan dalam format usulan rencana kegiatan, menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan Desa.(Format Rekapitulasi Rencana Usulan Kegiatan hasil Musdus) terlampir.

Tim penyusun RPJM Desa menyusun laporan hasil pengkajian keadaan Desa dituangkan dalam berita acara penyusunan laporan hasil Pengkajian Keadaan Desa (PKD) dan dilaporkan kepada Kepala Desa tentang hasil pengkajian keadaan Desa tersebut yang dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 06 Desember 2016 (BA PKD  FORMAT 11) terlampir.

 

3.1.1               Lokakarya Desa

Proses Penyusunan Program dan Kegiatan dilakukan dalam lokakarya ditingkat desa yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2016 dengan Tahapan Sebagai berikut:

1.   Mengkompilasikan dan Mengelompokkan Masalah dari hasil   musyawarah dusun.

2.   Menyusun Legenda dan Sejarah Desa

3.   Menyusun Visi Misi Desa

4.   Membuat skala prioritas. Pembuatan skala prioritas ini bertujuan untuk mendapatkan    prioritas  masalah yang harus segera dipecahkan.

5.   Menyusun Alternatif Tindakan Pemecahan Masalah

Kegiatan ini mempunyai tujuan untuk mendapatkan alternatif tindakan pemecah masalah dengan memperhatikan akar penyebab masalah dan potensi yang ada.

6.   Menetapkan Tindakan yang layak

Pada tahapan ini dipilih tindakan yang layak untuk memecahkan masalah yang ada. Dalam tahapan ini juga dipisahkan mana pembangunan yang merupakan skala desa.

 

3.2. MUSYAWARAH DESA RPJM DESA

Forum musyawarah desa menjadi sangat penting.  Musyawarah desa diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang melibatkan seluruh komponen masyarakat, yang ada di desa termasuk masyarakat miskin dan kaum perempuan. Forum ini berperan strategis menjadi ruang bagi masyarakat desa Bonto Tallasa untuk mengelompokkan kebutuhan dan masaalah yang dihadapi warga, melakukan perangkingan dan menemukan pemufakatan atas agenda-agenda prioritas yang  akan didahulukan sebagai agenda prioritas pembangunan di desa Bonto Tallasa.

Musyawarah desa telah menghasilkan rumusan prioritas berdasarkan potensi dan masaalah dasar, visi dan misi desa, arah kebijakan pembangunan, serta kebijakan keuangan desa. Hasil kesepakatan musyawarah desa menjadi pedoman bagi pemerintah desa Bonto Tallasa dalam menyusun Rancangan pembangunan Jangkah Menengah Desa (RPJM Desa). Adapun Musyawarah Desa dalasm rangka penyusunan RPJMDesa membahas dan menyepakati sebagai berikut:

a.    Laporan hasil pengkajian keadaan desa

b.   Rumusan arah kebijakan pembangunan desa yang   dijabarkan dari visi misi kepala desa ;dan

c.    Rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan masyarakat desa.

Musyawarah Desa RPJMDes dilaksanakan pada hari Senin tanggal 14 Desember 2016

 

3.3       MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA   (RPJM DESA)

 

Sesuai dengan pasal 25 Permendagri Nomor 114 tahun 2015, musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dilaksanakan untuk membahas dan menyepakati rancangan Rencana Pembanguna Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Musyawarah Perencanan Pembangunan Desa dalam rangka membahas rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa)  tahun 2016-2022 ini, diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratn Desa (BPD) dan unsur masyarakat, yaitu: tokoh adat, tokoh Agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan kelompok masyarakat miskin dan unsur masyarakat lainnya. Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dituangkan dalam berita acara.

Beberapa agenda penting yang dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa dalam rangka penyusunan RPJM Desa ini, diantaranya adalah :

1.       Pembahasan visi dan misi desa.

       Pembahasan visi dan misi desa pada hakekatnya adalah menyatukan cita-cita dan harapan dari Kepala Desa dengan seluruh komponen masyarakat yang ada di wilayah desa Bonto Tallasa.

2.       Pembahasan kegiatan matrik enam tahunan termasuk memisahkan usulan program berskala desa dengan program yang akan dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Maros.

3.       Pembahasan draft rancangan Peraturan Desa.

       Sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 79 ayat (3), undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, maka arah kebijakan pembangunan desa Bonto Tallasa yang telah dirumuskan dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) harus ditetapkan dengan Peraturan Desa.

4.        Penandatanganan Berita Acara.

Kesepakatan ataupun pemufakatan yang telah dicapai dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan desa harus dituangkan dalam Berita Acara, sehingga mempunyai kekuatan hukum, oleh karena apabila telah mempunyai kekuatan hukum maka Pemerintah Desa ataupun pihak lain tidak akan dapat merubah tampa melaui musyawarah.

5.        Memilih delegasi desa.

Delegasi desa dipilih melalui musyawarah yang diambil dari masyarakat ataupun kelompok kepentingan yang nantinya akan menjadi utusan desa dalam forum Musyawarah Pemrencanaan Pembangunan pada tingkat Kecamatan. Delegasi inilah yang nantinya akan melanjutkan usulan masyarakat yang menjadi agenda prioritas desa yang akan didanai oleh pemerintah Kabupaten Maros melalui APBD dan pemerintah pusat melalui APBN.

 

 


 

BAB IV

VISI, MISI, ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN, ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA DAN PROGRAM INDIKATIF (ENAM TAHUN)

 

4.1.      VISI

Visi Pembangunan Desa Bonto Tallasa merupakan gambaran tujuan yang ingin dicapai dalam jangka waktu 6 (enam) tahun ke depan yang disusun dengan memperhatikan Visi RPJPD Kabupaten Maros, substansi RPJMD Kabupaten Maros, Rencana strategis SKPD, aspirasi masyarakat dan pemerintah Desa Bonto Tallasa, serta visi dan misi Kepala Desa Bonto Tallasa. Untuk itu Visi Pembangunan Desa Bonto Tallasa untuk 6 (enam) tahun kedepan (2016-2022) adalah: 

BONTO TALLASA SEJAHTERAH SAMPAI KE DUSUN

 

4.2.         MISI

Tujuan pembangunan Desa Bonto Tallasa pada tahun 2016 – 2022 yang merupakan implementasi dari misi adalah sebagai berikut:

5.     Meningkatnya Perekonomian Desa.

6.     Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik.

7.     Meningkatnya Kualitas Hidup Masyarakat.

8.     Meningkatnya Pembangunan Infrastruktur.

 

4.3.         ARAH KEBIJAKAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DESA

      Dengan memperhatikan tujuan tersebut di atas, maka sasaran pembangunan/Arah Kebijakan Pemerintah Desa Bonto Tallasa tahun 2016 – 2022 sebagai berikut:

1.     Terbentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDES); Desa sebagai basis pertumbuhan ekonomi baru (sentra ekonomi atau produksi baru) mulai diciptakan, Infrastruktur perdesaan ditingkatkan;

2.     Pelayanan kepada masyarakat semakin baik : Pungutan ilegal pada pelayanan publik turun, Prestasi akuntabilitas meningkat, Penyerapan aspirasi masyarakat naik;

3.     Kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh meningkat : Angka IPM meningkat, Pemahaman dan Pengamalan ajaran agama meningkat, PMKS turun, Prestasi seni, budaya, pemuda, dan olah raga berkembang;

4.     Lingkungan hidup dan sumberdaya alam terkelola dengan baik : Rehabilitasi lahan kritis, Peningkatan kelestarian lingkungan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan, Tingkat kerusakan akibat penggalian turun;

5.     Infrastruktur semakin baik/meningkat jalan desa yang strategis ditingkatkan menjadi jalan kabupaten, Saluran irigasi, Pasar, Sarana pendidikan, Sarana kesehatan, Rasio KK/rumah, Pelayanan listrik;

6.     Pengembangan dunia usaha dan koperasi : Peningkatan TDI, IUI, SIUP, TDP, TDG, koperasi berbadan hukum, PMA/PMDN.

7.     Kapasitas Pemerintah Desa meningkat : Kualitas SDM aparatur (kompetensi, keahlian, keterampilan) meningkat, Efisiensi birokrasi (beban kerja/keuangan) naik;

8.     Peran serta masyarakat dan swasta meningkat : Investasi masyarakat dan swasta dalam pembangunan naik, Peningkatan pemberdayaan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan dengan semangat gotong royong untuk mengurangi kemiskinan, Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses penentuan kebijakan pemerintah desa, Partisipasi Pemilu meningkat;

9.     Keadilan dan penegakan hukum semakin baik : Kriminalitas dan penyakit masyarakat turun, Pelanggaran hukum turun;

10.  Keadilan gender semakin baik : Peningkatan peran perempuan dalam berbagai bidang, Kekerasan terhadap anak dan perempuan menurun;

11.  Tingkat kecukupan pangan : Peningkatan produktivitas gabah kering pungut, peningkatan produksi pertanian lainnya (jagung, tebu, dsb), peningkatan hasil peternakan (telur, ikan, susu, daging, dsb).

12.  Pengembangan pariwisata : Mengembangkan dan meningkatkan kualitas fisik obyek dan daya tarik wisata, Melaksanakan fungsi pelayanan, Mengendalikan aktivitas pariwisata;

13.  Tercapainya peningkatan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta budi pekerti yang luhur;

14.  Mewujudkan perencanaan pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

15.  Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan

16.  Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan.

17.  Menumbuhkembangkan dan mendorong peranserta masyarakat dalam pembangunan desa.

 

 

 

4.4.      ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

Dalam era otonomi daerah, setiap desa dituntut untuk melakukan kegiatan pembangunan secara mandiri dalam untuk mengurangi ketergantungan dalam pembiayaan pembangunan Kepada Pemerintah Daerah dan Pusat. Dalam Melaksanakan kegiatan Pembangunan, Desa membutuhkan sumber dana pembangunan oleh karena itu setiap desa dituntut harus mampu berusaha mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan desanya masing-masing.

Prediksi Pendapatan Desa

Desa Bonto Tallasa Kecamatan Simbang

Tahun 2017-2022

Uraian Pendapatan

2017

2018

2019

2020

2021

2022

Pendapatan Desa

Rp.1.396.478.182

 

 

 

 

 

Pendapatan Asli Desa

Rp. 435.750,-

 

 

 

 

 

Dana Desa

Rp.813.345.000

 

 

 

 

 

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

 

 

 

 

 

 

Alokasi Dana Desa (ADD)

Rp.582.697.432

 

 

 

 

 

Hibah

 

 

 

 

 

 

Sumbangan Pihak Ketiga

 

 

 

 

 

 

 

4.4.1.    Arah Kebijakan Pengelolaan Pendapatan Desa

 Kebijakan keuangan desa tahun 2016-2022 yang merupakan potensi desa dan sebagai penerimaan desa  sesuai urusannya diarahkan melalui upaya peningkatan pendapatan desa dari sektor pendapatan asli desa dan dana perimbangan.

Upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa untuk meningkatkan pendapatan desa adalah:

(1).Memantapkan Kelembagaan dan sistem Operasional Pemungutan  Pendapatan Desa

(2).Meningkatkan pendapatan desa dengan intensifikasi dan ekstensifikasi

(3).Meningkatkan koordinasi  secara sinergis di bidang pendapatan desa

(4).Meningkatkan Kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam upaya peningkatan kontribusi secara signifikan terhadap pendapatan desa

(5). Meningkatkan Pelayanan dan perlindungan Masyarakat sebagai upaya Meningkatkan Kesadaran Masyarakat dalam membayar pengutan desa

(6).Meningkatkan Pengelolaan Aset dan Keuangan Desa

      4.4.2 Arah Kebijakan Belanja Desa

Arah kebijakan belanja desa ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dalam belanja program/kegiatan. Kebijakan Belanja Desa di upayakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang proporsional, efisen dan efektif, antara lain melalui :

1.   Esensi Utama penggunaan dana APBDesa adalah untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan Masyarakat oleh karena itu akan terus dilakukan peningkatan program-program yang berorientasi pada masyarakat dan berupaya melaksanakan realisasi belanja desa tepat waktu dengan mendorong proses penetapan Perdes APB Desa secara tepat waktu pula.

2.   Meningkatkan kualitas anggaran belanja Desa melalui pola penganggran yang berbasis kinerja dengan pendekatan tematik pembangunan yang disertai siitem pelaporan yang makin akuntabel.

3.   Penggunaan anggaran berbasis pada prioritas pembangunan yaitu dalam penentuan anggaran belanja dan memperhatikan belanja tidak langsung dan belanja langsung sesuai dengan visi misi desa

4.   Alokasi Anggaran Indikatif berdasarkan kemmpuan keuangan desa, Visi, Misi, Arah Kebijakan Pembangunan Desa serta prioritas kegiatan.

4.4.3 Arah Kebijakan Pembiayaan Desa

Dengan diberlakukannya anggaran kinerja, maka dalam penyusunan APB Desa dimungkinkan adanya defisit maupun surplus. Defisit terjadi ketika pendapatan lebih kecil dibandingkan dengan belanja, sedangkan surplus terjadi ketika pendapatan lebih besar dibandingkan belanja. Untuk menutup defisit diperlukan pembiayaan Desa. Pembiayaan anggaran defisit antara lain bersumber dari pinjaman Desa, Sisa Lebih perhitungan Anggaran, dana cadangan dan penjualan aset.

Selanjutnya untuk pengeluaran pembiayaan di prioritaskan  pada pengeluaran yang bersifat wajib, antara lain untuk pembayaran hutang pokok yang telah jatuh tempo. Setelah pengeluaran wajib terpenuhi, maka pengeluaran pembiayaan diarahkan untuk penyertaan modal kepada BUMDes yang berorientasi keuntungan dan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Disamping itu penyertaan Modal/pinjaman pihak ketiga juga diprioritaskan bagi kelompok-kelmpok tani, nelayan, perempuan dsb di Desa yang diharapkan dapat menghasilkan bagi hasil laba yang dapat meningkatkan pendapatan desa sekaligus kinerja lembaga usaha yang mendapat tambahan modal dalam melayani masyarakat dan anggotanya.

4.5.      PROGRAM DAN KEGIATAN INDIKATIF

Program dan Kegiatan indikatif RPJM Desa Tahun 2016 – 2022 adalah sebagai berikut

BIDANG

RENCANA LOKASI KEGIATAN

PERKIRAAN VOLUME

1

 

Penyelenggaraan Pemerintahan

 

1

Penghasilan Tetap Kepala Desa

Bonto Tallasa

12 Bulan

2

Penghasilan Tetap Sekertaris Desa Non PNS

Bonto Tallasa

-

3

Penghasilan Tetap Kepala Seksi (2 Org)

Bonto Tallasa

12 Bulan

4

Penghasilan Tetap Kepala Urusan (2 Org)

Bonto Tallasa

12 Bulan

5

Tunjangan Kepala Dusun (6 Org)

Bonto Tallasa

12 Bulan

6

Tunjangan Ketua BPD

Bonto Tallasa

12 Bulan

7

Tunjangan Wakil Ketua BPD

Bonto Tallasa

12 Bulan

8

Tunjangan Sekertaris BPD

Bonto Tallasa

12 Bulan

9

Tunjangan Anggota BPD (8 Orang)

Bonto Tallasa

12 Bulan

10

Pembiayaan Insentif Ketua RT (6 Orang)

Bonto Tallasa

12 Bulan

11

Pembiayaan Tunjangan Bendahara Desa

Bonto Tallasa

12 Bulan

12

Pembiayaan Tunjangan Pembersih Kantor Desa

Bonto Tallasa

12 Bulan

13

Pembiayaan Insentif Keamanan Desa (2 Orang)

Bonto Tallasa

12 Bulan

14

Pembiayaan Insentif Imam Desa (1 Orang)

Bonto Tallasa

12 Bulan

15

Pembiayaan Insentif Imam Dusun (7 Orang)

Bonto Tallasa

12 Bulan

16

Pembiayaan Insentif Imam Masjid (8 Orang)

Bonto Tallasa

12 Bulan

17

Pembiayaan Insentif Kader PKK Desa

Bonto Tallasa

12 Bulan

18

Belanja Alat Tulis Kantor (ATK)

Bonto Tallasa

12 Bulan

19

Pembiayaan Pengantar Surat

Bonto Tallasa

12 Bulan

20

Belanja Kegiatan LPJ ADD dan DD

Bonto Tallasa

Ls

21

Pengadaan Pakaian Dinas Pemerintah Desa

Bonto Tallasa

Ls

22

Pembiayaan Tagihan Listrik

Bonto Tallasa

12 Bulan

23

Pembiayaan Tagihan Telepon/HP

Bonto Tallasa

12 Bulan

24

Pembiayaan Surat Kabar

Bonto Tallasa

12 Bulan

25

Pembiayaan Pertemuan Rapat Pemerintah Desa (MUSYAWARAH)

Bonto Tallasa

4 Kali

26

Pembiayaan Pemeliharaan Peralatan Kantor Desa

Bonto Tallasa

2 Kali

27

Pembiayaan Pemeliharaan Gedung Kantor Desa

Bonto Tallasa

12 Bulan

28

Pembiayaan Perawatan Kendaraan Dinas

Bonto Tallasa

2 Kali

29

Pembiayaan Pajak STNK Kendaraan Dinas

Bonto Tallasa

1 Kali

30

Pembiayaan Perjalanan Dinas Pemerintah Desa dan BPD Dalam Daerah Wilayah Kecamatan dan Desa

Bonto Tallasa

17 Kali

31

Pembiayaan Perjalanan Dinas Pemerintah Desa dan BPD Dalam Daerah Wilayah Kabupaten Maros

Bonto Tallasa

11 Kali

32

Pembiayaan  Perjalanan Dinas Pemerintah Desa dan BPD Luar Daerah Dalam Provinsi

Bonto Tallasa

10 Kali

33

Pembiayaan  Perjalanan Dinas Pemerintah Desa dan BPD Wilayah Luar Daerah Luar Provinsi

Bonto Tallasa

11 Kali

34

Pembiayaan Penyusunan RKP-Desa dan RPJM-Desa

Bonto Tallasa

1 Kali

35

Insentif TIM Penyusun RKP-Desa dan RPJM-Desa

Bonto Tallasa

Orang

36

Pembiayaan Insentif Panitia Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD)

Bonto Tallasa

1 Unit

37

Pembiayaan Insentif TIM Kegiatan Dana Desa (TPK, Tim Perencana, Tim Pengawas, Tim Pemeriksa dan Penerimaan Barang).

Bonto Tallasa

Ls

38

Pengadaan Kursi Rapat 20 Unit

Bonto Tallasa

20 Unit

39

Pengadaan Kamera Kantor

Bonto Tallasa

1 Unit

40

Pengadaan Mesin Pemotong Rumput

Bonto Tallasa

5 Unit

41

Pengadaan Meja Rapat

Bonto Tallasa

5 Unit

42

Pengadaan Meja Staf

Bonto Tallasa

4 Unit

43

Pengadaan Meja Kapala Desa

Bonto Tallasa

1 Unit

44

Pengadaan Papan Informasi Desa

Bonto Tallasa

9 Titik

45

Pembiayaan Kegiatan / Operasional BPD

Bonto Tallasa

2 Kali

46

Studi Banding Kepala Desa & Aparat Desa

Bonto Tallasa

 Orang

47

Tunjangan Kesehatan Perangkat Desa dan Tanggungan (BPJS)

Bonto Tallasa

50 Orang

48

Pengadaan Pakaian Petugas Kebersihan Kantor Desa

Bonto Tallasa

1 Orang

49

Pengadaan Mobiler Kantor

Bonto Tallasa

1 Unit

50

Pengadaan Kipas Angin Tornado

Bonto Tallasa

2 Unit

51

Pengadaan Pakaian Batik Aparatur Desa

Bonto Tallasa

12 Orang

52

Pengadaan Pakaian PDH BPD (11 Orang)

Bonto Tallasa

11 Orang

53

Biaya Pemilihan Kepala Desa

Bonto Tallasa

2 Kali

54

Pembuatan Tapal Batas Desa/Batas Desa (4 Titik)

Bonto Tallasa

4 Titik

55

Pembuatan Peta Desa

Bonto Tallasa

1 Unit

56

Pengadaan Kursi Sofa Tamu

Bonto Tallasa

1 Set

57

Pengadaan Lemari ES

Bonto Tallasa

1 Unit

58

Pengadaan Sound Sistem

Bonto Tallasa

1 Set

59

Pengadaan Alat Penyaringan Air Siap Komsumsi (LUX)

Bonto Tallasa

1 Unit

60

Belanja Modal / Barang dan Jasa sesuai kondisi desa

Bonto Tallasa

-

II

 

Pembangunan Desa

 

 

1

Pembangunan/Rehab Sarana Prasarana Kantor Desa

Bonto Tallasa

Paket

2

Rehab Halaman dan Parkiran Kantor Desa

Bonto Tallasa

Paket

3

Pembangunan Gedung BPD

Bonto Tallasa

1 Unit

4

Pembangunan Jalan Setapak Pinggir Irigasi

Dsn. Pakere

2 x 300 m

5

Pembangunan Jalan (Paving Block)

Dsn. Pakere, Samping Pustu

2 x 150 m

6

Pembangunan Jalan Setapak Paving Block

Dsn. Macinna

3 x 150 m

7

Pembangunan Jalan Peving Block Samping Kantor Desa

Dsn. Pakere

3 x40 m

8

Pembangunan Paving Block Lanjutan PNPM-MPd

Balang-balang Dsn.Pakere

2,5 x 200 m

9

Pembangunan Jalan Beton

Balang-balang s/d
Pasandang

4 x 500 m

10

Pembangunan Jalan Setapak (Paving Block)

Dsn Bonto Paddingin, Bolapadang-Tanete

2,5 x 500 m

11

Pembangunan Paving Block + Plat Duicker

Dsn Bonto Paddingin,.Aloro

1 = 2 x 100 m

12

Pembangunan Jalan setapak (Paving Block)

Dsn Bonto Paddingin, Tanete

1 = 2 x 150 m

13

Pembangunan Jalan Beton (Lanjutan PNPM-MPd)

Dsn. Banyo s/d Tanete

4 x 700 m

14

Pembangunan Jalan Setapak (Paving Block)

Dsn Bonto Paddingin, kamp. Bola Padang - Tanete

2,5 x 605 m

15

Pembangunan Jalan setapak (Paving Block)

Dsn. Banyo

3 x 150 m

16

Pembangunan Jalan Paving Block Lintas Dusun

Dsn. Banyo

3 x 562 m

17

Pembuatan jalan paving blok

Dsn Ujung Paku

1 = 2,5 x 200 m

18

Pembuatan Jalan Setapak

Dsn Ujung Paku

1 = 2,5 x 200 m

19

Pembangunan Jalan setapak (Paving Block)

Dsn Ujung Paku, Dekat rumah H. Buang

2 x 100 m

20

Pembangunan Jalan setapak (Paving Block)

Dsn. Makuring

2.5x100 m

21

Pekerjaan Talud Jalan Desa

Dsn. Makuring

2000 m

22

Pembangunan Jalan Setapak Paving Blok

Dsn.Macinna

2,5 x 150 m

23

Pembangunan/Rehab pos kamling

Desa Bonto Tallasa (Dusun Pakere,Banyo,Makuring,Ujung Paku,dan Macinna)

1 = 3 x 4 m2

24

Pembangunan Jalan Setapak Paving Block

Dsn. Makuring, Samping Rumah Hude

2,5 x 300 m

25

Pengadaan Lampu Jalan

Jln. Penghubung Pakere - Bonto Paddingin

5 Unit

26

Penambahan tiang + Lampu Jalan + Instalasi Listrik

Balang-balang Dsn.Pakere

4 Tiang/5 Titik Lampu

27

Pembangunan Jalan Setapak (Paving Block)

Dsn Bonto Paddingin, Kamp.Bonto samping Rmh.Sahrir

1 = 2,5 x 200 m

28

Pembangunan Jalan Setapak (Paving Block)

Dsn. Banyo

3 x 600 m

29

Pemb. Posko Induk Gabungan DESTANA dan SATLINMAS

Dusun Pakere

10 x 10 m

30

Pemb. Jalan Paving block depan Pesantren Hj, Haniah

Dsn. Banyo

3 x 200 m

31

Jalan tani Dusun Bonto Paddingin Kamp. Aloro

Dsn Bonto Paddingin Kamp. Aloro

2.5 x 100m

32

Pembangunan MCK

Desa Bonto Tallasa (Dusun Pakere,Banyo,Makuring,Ujung Paku,dan Macinna)

2 x 3 m

33

Pembangunan / Rehab Posyandu

Desa Bonto Tallasa (Dusun Pakere,Banyo,Makuring,Ujung Paku,dan Macinna)

5x7 m

34

Pemberian Makanan Tambahan (PMT)

Bonto Tallasa

12 Bulan

35

Pengadaan Timbunan + Paving Block (PUSTU)

Dsn. Pakere

1300 M2

36

Pembangunan Saluran Drainase  Pembuangan limbah

Dsn. Pakere Belakang rmh. Hamid

100 m

37

Pembangunan Saluran Drainase

Dsn. Makuring

200 m

38

Pengerukan Saluran Drainase

Dsn. Makuring

2.000 m

39

Pembuatan Drainase

Dsn Bonto Paddingin

1 = 50 m

40

Pembuatan Drainase Samping Rumah Kadus

Dsn.Macinna

200 m

41

Pengadaan Bak Sampah

Dsn. Banyo

2 Unit

42

Pengadaan Alat Fooging

Bonto Tallasa

1 Unit

43

Pembangunan Drainase

Dsn. Banyo

100 Mt

44

Pembangunan Jamban sehat keluarga

Dsn. Pakere

1 unit

45

Pembangunan Sarana dan Prasarana Kesehatan lainnya

Desa

15 Unit

46

Pembangunan Pagar SMP 23 Simbang

Balang-balang Dsn.Pakere

20 m

47

Pembangunan Aula SMP 23 Simbang

Balang-balang Dsn.Pakere

10 x10

48

Pegadaan Timbunan Tanah SMP 23 Simbang

Balang-balang Dsn.Pakere

10

49

Pembangunan Paving Block Lapangan SMP 23 Simbang

Balang-balang Dsn.Pakere

20 x 40 m

50

Pembuatan Paving Block Lapangan Sekolah SDN No.34 Pakere

Dsn. Pakere

20 x 30 m

51

Pembangunan Pagar SD No 34 Pakere

Dsn. Pakere

20 m

52

Pembangunan Kantin sekolah SD 34 Pakere

Dsn. Pakere

5 x 7 m

53

Pembangunan Pintu Gerbang SDN 136 INP. Bonto Tallasa

Dsn. Pakere

1 Unit

54

Pembangunan WC Guru dan Siswa SDN 136 INP. Bonto Tallasa

Dsn. Pakere

2 Unit

55

Pembangunan TPA

Desa Bonto Tallasa (Dusun Pakere,Banyo,Makuring,Ujung Paku,dan Macinna)

4 x 5 m2

56

Pembangunan Kamar Mandi SD Macinna

 Dsn Macinna

57

Pembangunan Kantor BUMDES

Dsn. Pakere

1 Unit

58

Penguatan Modal Usaha BUMDES

Bonto Tallasa

Paket

59

Pengadaan Tractor

Desa Bonto Tallasa (Dusun Pakere,Banyo,Makuring,Ujung Paku,dan Macinna)

8 Unit

60

Sumur bor + Mesin untuk pertanian

Desa Bonto Tallasa (Dusun Pakere,Banyo,Makuring,Ujung Paku,dan Macinna)

8 Unit

61

Pembuatan Talud + Lantai  Saluran Induk Irigasi

Balang-balang Dsn.Pakere

350 m

62

Pangadaan mesin pompa air Besar 2 Unit

Dsn. Banyo

2 Unit

63

Perintisan Jalan Tani & Irigasi

Desa Bonto Tallasa (Dusun Pakere,Banyo,Makuring,Ujung Paku,dan Macinna)

2 x 150

64

Pembangunan saluran Irigasi

Balang-balang s/d Boribellayya

1000 m

65

Pembuatan Jembatan Tani

Desa Bonto Tallasa (Dusun Pakere,Banyo,Makuring,Ujung Paku,dan Macinna)

2,5 x 10 m2

66

Pemb. Jalan Tani dan Irigasi (Pengerasan)

Desa Bonto Tallasa (Dusun Pakere,Banyo,Makuring,Ujung Paku,dan Macinna)

5 x 500 m

67

Plat Duicker

Dsn Bonto Paddingin, Tanete

2 Unit

68

Pembangunan Sanggar Tani

Desa Bonto Tallasa (Dusun Pakere,Banyo,Makuring,Ujung Paku,dan Macinna)

 4 x 5 m

69

Pembangunan Jalan Tani

Desa Bonto Tallasa (Dusun Pakere,Banyo,Makuring,Ujung Paku,dan Macinna)

3 x 500 m

70

Pembangunan kebun toga PKK

Dsn. Pakere

100 m²

71

Penambahan tiang listrik

Dsn Bonto Paddingin,Tanete

4 titik

72

Pengadaan Lampu Jalan Sepanjang Jalan Ke Poros Bonto

Dsn Bonto Paddingin, Bonto

10 Titik

73

Pengadaan Lampu Jalan Sepanjan Jalan

Dsn. Banyo

15 Unit

74

Pembangunan/Perbaikan, Jalan Pekuburan

Desa Bonto Tallasa (Dusun Pakere,Banyo,Makuring,Ujung Paku,dan Macinna)

1 Unit

75

Pembangunan dan Pemeliharaan Embun Desa, dam Parit, Pompanisasi

Bonto Tallasa

10.000 m2

III

 

Pembinaan Kemasyarakatan

 

 

1

Bantuan Beasiswa Umum

Bonto Tallasa

10 Orang

 

2

Pembiayaan Hari Besar Keagamaan

Bonto Tallasa

4 Kali

 

3

Pembiayaan Hari Besar Nasional

Bonto Tallasa

1 Kali

 

4

Pembiayaan Perayaan Hari Jadi Kabupaten Maros

Bonto Tallasa

1 Kegiatan

 

5

Pembiayaan Kegiatan Pokja Desa Sehat

Bonto Tallasa

1 Kegiatan

 

6

Pembiayaan Kegiatan Pokja Desa Siaga

Bonto Tallasa

1 Kegiatan

 

7

Pembinaan Karang Taruna Desa

Bonto Tallasa

1 Kegiatan

 

8

Pembangunan Teras Masjid Nurul Ikhlas Balang- balang

Balang-balang Dsn. Pakere

1 Kali

 

9

Pembangunan Pagar Masjid Nurul Abrar

Dsn Bonto Paddingin, Bonto

1 Kali

 

10

Lanjutan Pembangunan menara Masjid Nurul Yaqin

Dsn. Pakere

1 Unit

 

11

Pebuatan Lapangan Bulutangkis

Desa Bonto Tallasa (Dusun Pakere,Banyo,Makuring,Ujung Paku,dan Macinna)

1 Unit

 

12

Pembuatan Saluran pembuangan air masjid nurul yaqin

Dsn. Pakere

50 m

 

13

Rehab WC dan Tempat Wudhu Masjid Al-Anshar

Dsn Banyo

1 Unit

 

14

Pembuatan Plapon masjid al-ansar banyo

Dsn. Banyo

400 m2

 

15

Pembangunan pagar dan timbunan masjid nurul attaqwa

Dsn.Ujung Paku

400 m2

 

16

Perbaikan Kubah Masjid nurul Iman Makuring

Dsn.Makuring

10 x 1,50 m2

 

17

Pembangunan Teras, WC dan Tempat Wudhu Masjid Nurul Amin

Dsn.Macinna

200 m2

 

18

Bantuan Sosial Kemasyarakat

Bonto Tallasa

12 Bulan

 

19

Pembangunan Teras Masjid

Dsn Bonto Paddingin,

1 Unit

IV

Pemberdayaan Masyarakat

1

Pelatihan Kader Posyandu

Bonto Tallasa

1 Kali

2

Pembiayaan Insentif Guru PAUD (6 Orang)

Bonto Tallasa

12 Bulan

3

Pembiayaan Insentif Guru Mengaji (29 Orang)

Bonto Tallasa

12 Bulan

4

Biaya Operasional Pengelolaan dan Distribusi Raskin

Bonto Tallasa

4 Triwulan

5

Biaya Peningkatan Peranan Wanita/ TIM Penggerak PKK (Belanja ATK Operasional Kegiatan, Pengadaan Pakaian, Pengadaan Barang)

Bonto Tallasa

LS

6

Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas Kelompok Petani

Bonto Tallasa

1 Kali

7

Pelatihan Pengurus Bumdes Mabbulo Sibatang

Bonto Tallasa

1 Kali

8

Pelatihan Perakitan Motor Pengangkut Gabah Pertanian

Bonto Tallasa

1 Kali

9

Pelatihan dan Bantuan Peralatan Perlengkapan tata rias Kelompok Perempuan

Bonto Tallasa

15 Orang

10

Pelatihan dan Bantuan Peralatan Perlengkapan Kelompok Perempuan Jahit Menjahit

Bonto Tallasa

15 Orang

11

Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah

Bonto Tallasa

1 Kali

12

Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

Bonto Tallasa

1 Kali

13

Pengadaan Modal Awal POSYANTEKDES

Bonto Tallasa

1 Kali

14

Pelatihan Forum Penaggulangan Resiko Bencana (DESTANA)

Bonto Tallasa

1 Kali

15

Pelatihan Tehnologi Tepat Guna / Pengurus POSYANTEKDES

Bonto Tallasa

1 Kali

16

Peningkatan Peranan Wanita/Tim Penggerak PKK

Bonto Tallasa

1 Kali

17

Peningkatan Peranan Majelis Ta'lim Desa

Bonto Tallasa

1 Kali

18

Pelatihan Keterampilan Kelompok Generasi Gemuda Desa

Bonto Tallasa

1 Kali

19

Pelatihan Pertanian Alami

Bonto Tallasa

1 Kali

20

Pembinaan Pokja Desa Sehat

Bonto Tallasa

1 Kali

21

Penyusunan/ Update Profil Desa dan Pengelolaan Informasi Desa

Bonto Tallasa

2 Kali

22

Pembiayaan Operasional Jaga Satuan Lindungan Masyarakat (SATLINMAS)

Bonto Tallasa

12 Bulan

23

Belanja Pengadaan Sarana dan Prasarana Olah Raga Desa

Bonto Tallasa

8 Unit

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

BAB V

P E N U T U P

           Demikian RPJMDes Desa Bonto Tallasa ini Dibuat untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan Pembangunan Desa selama Enam Tahun kedepan (Tahun 2016 – 2022).  Segala jenis kegiatan yang diterangkan dalam RPJM Desa ini diperuntukan kepada seluruh Dusun yang ada di wilayah Desa Bonto Tallasa, Dan kepada seluruh komponen terkait  dalam proses penyusunan RPJM Desa Bonto Tallasa  kami ucapkan banyak terima kasih.

 

RPJM Desa Bonto Tallasa Tahun 2016-2022 harus dijalankan secara transparan, akuntabiliti, dan ketelitian yang dilandasi dengan moral dan dedikasi tinggi dalam mendukung kinerja Pemerintah Desa.

 

 

KEPALA DESA BONTO TALLASA

 

TTD 

 

{ S U L T A N, S.I.Kom }

  

Komentar