RPJM Desa Bonto Tallasa 2016 - 2022
LAMPIRAN : PERATURAN DESA BONTO TALLASA
NOMOR : 06 /PERDES / BTS / 2016
TANGGAL : 14 DESEMBER 2016
TENTANG : RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA
MENENGAH DESA BONTO TALLASA TAHUN 2016-2022
BAB I
P E N D A H U L U A N
1.1. LATAR BELAKANG
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
mengatur bahwa pemerintah desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJMDes) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Desa berubah menjadi Peraturam Mentri Dalam Negri No 114 Tahun 2015 Tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Desa , mengatur bahwa Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJMDes) disusun dengan berpedoman kepada Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maros dan memperhatikan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Maros. Dokumen RPJMDes
wajib dibuat oleh Pemerintah Desa yang telah melakukan pemilihan Kepala Desa
secara langsung dalam rangka tetap menjaga kesinambungan pembangunan desa.
RPJMDes Bonto Tallasa periode 2016-2022 disusun berdasarkan penjabaran Visi,
Misi dan Kebijakan Program Kepala Desa terpilih, serta perkembangan
aspirasi masyarakat Desa Bonto Tallasa.
RPJMDes ini bukan hanya merupakan penjabaran ke dalam program-program
pembangunan sektor yang akan dilakukan oleh Pemerintah Desa Bonto Tallasa saja,
tetapi juga merupakan program pembangunan wilayah yang akan dilaksanakan oleh
semua pihak yang terlibat dalam proses pembangunan di Desa Bonto Tallasa.
Artinya, RPJMDes ini merupakan perwujudan komitmen pemerintah, swasta, dan
masyarakat di Desa Bonto Tallasa dalam upaya pembangunan yang akan dilaksanakan
secara bersama dalam jangka waktu Enam tahun ke depan.
RPJMDes ini menjadi acuan utama dalam penyusunan Rencana Kerja
Pembangunan Desa (RKPDes) dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) yang merupakan
dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bonto Tallasa
sebagai upaya pencapaian tujuan dan sasaran dalam kerangka mencapai Visi dan
Misi Desa Bonto Tallasa.
RPJMDes mencakup strategi pembangunan desa, kebijakan
umum, program dan kegiatan prioritas yang bersifat indikatif terfokus pada: Pertama,
aspirasi dan kepentingan segenap masyarakat Desa Bonto Tallasa; Kedua,
mengikuti perkembangan zaman; dan Ketiga, berorientasi pada tindakan
adaptif.
Penyusunan RPJMDes Bonto Tallasa Tahun 2016 – 2022 bertujuan untuk merumuskan kebijakan dan program pembangunan
dengan mengakomodir berbagai kepentingan dan aspirasi segenap lapisan
masyarakat, sehingga lebih memantapkan pencapaian Visi Pemerintah Desa Bonto
Tallasa, yakni “Bonto Tallasa Sejahterah Sampai Ke Dusun” Di samping itu, RPJMDes Bonto
Tallasa bertujuan untuk :
1. Menyelenggarakan pemerintahan Desa yang
efektif, efisien serta transparan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
2. Meningkatkan sumber sumber pendanaan pemerintahan dan pembangunan
Desa.
3. Mengembangkan pemberdayaan masyarakat
dan kemitraan dalam pelaksanaan pembangunan Desa.
4. Meningkatkan kwalitas sumber daya
manusia dalam pembangunan Desa yang berkelanjutan.
5. Mengembangkan perekonomian desa.
6. Menciptakan rasa aman,tentram, dalam
suasana kehidupan desa yang demokratis
dan Agamis.
Tujuan
pembangunan Desa Bonto Tallasa pada tahun 2016
– 2022 yang merupakan implementasi dari
misi adalah sebagai berikut:
1.
Meningkatnya Perekonomian Desa.
2.
Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik.
3.
Meningkatnya Kualitas Hidup Masyarakat.
4.
Meningkatnya Pembangunan Infrastruktur.
Dengan memperhatikan tujuan tersebut di atas, maka sasaran pembangunan Desa Bonto
Tallasa tahun 2016 – 2022 sebagai berikut:
1.
Terbentuknya Badan Usaha Milik
Desa (BUMDES); Desa sebagai basis pertumbuhan
ekonomi baru (sentra ekonomi atau
produksi baru) mulai diciptakan, Infrastruktur perdesaan
ditingkatkan;
2.
Pelayanan kepada masyarakat
semakin baik : Pungutan
ilegal pada pelayanan publik turun, Prestasi akuntabilitas meningkat,
Penyerapan aspirasi masyarakat naik;
3.
Kualitas hidup masyarakat
secara menyeluruh meningkat : Angka IPM
meningkat, Pemahaman dan Pengamalan ajaran agama meningkat, PMKS turun,
Prestasi seni, budaya, pemuda, dan olah raga
berkembang;
4.
Lingkungan hidup dan sumberdaya
alam terkelola dengan baik : Rehabilitasi
lahan kritis, Peningkatan kelestarian lingkungan untuk mendukung pembangunan
yang berkelanjutan, Tingkat kerusakan
akibat penggalian turun;
5.
Infrastruktur semakin
baik/meningkat jalan desa yang strategis ditingkatkan
menjadi jalan kabupaten, Saluran irigasi, Pasar, Sarana pendidikan, Sarana
kesehatan, Rasio KK/rumah, Pelayanan listrik;
6.
Pengembangan dunia usaha dan
koperasi : Peningkatan TDI, IUI, SIUP, TDP, TDG, koperasi
berbadan hukum, PMA/PMDN.
7.
Kapasitas Pemerintah Desa
meningkat : Kualitas SDM
aparatur (kompetensi, keahlian,
keterampilan) meningkat, Efisiensi birokrasi (beban kerja/keuangan) naik;
8.
Peran serta masyarakat dan
swasta meningkat : Investasi masyarakat dan swasta dalam pembangunan naik,
Peningkatan pemberdayaan masyarakat
dan lembaga kemasyarakatan dengan semangat
gotong royong untuk mengurangi kemiskinan, Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses penentuan kebijakan
pemerintah desa, Partisipasi Pemilu meningkat;
9.
Keadilan dan penegakan hukum
semakin baik : Kriminalitas dan penyakit masyarakat turun, Pelanggaran hukum turun;
10. Keadilan gender semakin baik : Peningkatan peran perempuan dalam berbagai bidang, Kekerasan terhadap anak dan
perempuan menurun;
11. Tingkat kecukupan pangan : Peningkatan produktivitas gabah kering pungut, peningkatan produksi pertanian lainnya
(jagung, tebu, dsb), peningkatan hasil peternakan (telur, ikan, susu, daging,
dsb).
12. Pengembangan pariwisata : Mengembangkan dan meningkatkan kualitas fisik obyek dan daya tarik wisata,
Melaksanakan fungsi pelayanan, Mengendalikan
aktivitas pariwisata;
13. Tercapainya peningkatan keimanan dan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta budi
pekerti yang luhur;
Mewujudkan perencanaan pembangunan sesuai dengan kebutuhan
masyarakat.
1. Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program
pembangunan
2. Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan.
3. Menumbuhkembangkan dan mendorong peranserta masyarakat dalam pembangunan
desa.
Penyusunan RPJMDes Bonto Tallasa dimaksudkan :
1. Menyediakan kebijakan dan program pembangunan dalam skala
prioritas yang lebih tajam agar menjadi indikator perencanaan, pelaksanaan,
evaluasi dan pengawasan pembangunan;
2. Tersedianya rumusan program pembangunan yang akan
dilaksanakan di Desa Bonto Tallasa;
3. Menjadi bahan dalam penyusunan RKPDes dan APBDes;
4. Mewujudkan komitmen bersama antara Pemerintah Desa, Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat terhadap program-program pembangunan
desa yang akan dibiayai melalui APBDes;
Untuk menjaga kesinambungan pembangunan, maka
rumusan visi dan misi serta berbagai kebijakan strategis lainnya yang
ditetapkan, dikaji lebih jauh ketingkat relevansinya dengan aspirasi masyarakat
serta kondisi Desa Bonto Tallasa pada saat ini. Hasil kajian tersebut bermuara
pada perumusan visi dan misi serta strategi dasar pembangunan Desa Bonto
Tallasa dalam jangka waktu 2016-2022.
Pendekatan yang diuraikan di atas pada dasarnya merupakan wujud dari
pendekatan teknokratik yang kemudian disempurnakan dengan menyerap aspirasi
masyarakat melalui pendekatan partisipatif yang dihimpun pada saat Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang digagas secara bertahap
melalui Musyawarah Dusun pada enam dusun se Desa Bonto Tallasa.
RPJMDes Bonto Tallasa sebagaimana hasil dari pendekatan yang disebutkan
di atas telah melalui pembahasan secara mendalam dan mendapat persetujuan oleh
Badan Permusyawatan Desa (BPD) Desa Bonto Tallasa
1.2. LANDASAN HUKUM
Landasan hukum RPJMDes Bonto Tallasa tahun 2016-2022 terdiri dari Undang-Undang,
Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Surat Edaran
Menteri, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten, yaitu :
1.
Undang-undang Nomor 6
tahun 2014 tentang Desa, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7 )
2.
PP No 43 Tahun 2014 tentang pedoman Pelaksanaan UU
Desa No 6 tahun 2014
3.
PP No 47 Tahun 2015 Tentang Revisi PP No 43 Tahun
2014 tentang pedoman Pelaksanaan UU Desa No 6 tahun 2014
4.
PP No 60 tahun 2014 tentang Dana desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
5.
PP No 60 tahun 2014 tentang Dana desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
6.
PP No. 22 tahun 2015 tentang revisi PP No 60 tahun
2014 tentang Dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan ;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 12 tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan;
10. Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007
tentang Pendataan Program PembangunDesa/Kelurahan;
11. Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Nomor 414.2 / 1408 / PMD Tanggal 31 Maret 2010 tentang Petunjuk Teknis
Perencanaan Pembangunan Desa.
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis
Peraturan desa;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan kades.
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Lokal Berskala Desa;
17. Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewenangan Lokal
Berskala Desa;
18. Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Mekanisme pengambilan
Keputusan Musyawarah Desa;
19. Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa Desa;
20. Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Prioritas Penggunaan
Dana Desa Tahun 2017;
21. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Tata cara
Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pematauan dan Evaluasi Dana Desa;
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2008, Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243);
23. Peraturan Daerah Kabupaten
Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2007 Nomor 01);
24. Peraturan Daerah Kabupaten
Maros Nomor 02 Tahun 2015 tentang Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Terpadu Kabupaten Maros
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2015 Nomor 02);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 13);
1.3. MAKSUD DAN TUJUAN
Penyusunan
RPJM Desa Bonto Tallasa Tahun
2016-2022 bertujuan untuk merumuskan kebijakan dan program pembangunan dengan
mengakomodir berbagai kepentingan dan aspirasi segenap lapisan masyarakat,
sehingga lebih memantapkan pencapaian Visi
Pemerintah Desa Bonto Tallasa.
Penyusunan
RPJM Desa Bonto Tallasa dimaksudkan untuk :
(1) Menyediakan pedoman resmi bagi
pemerintah desa dalam menetukan prioritas program dan kegiatan tahunan yang
akan dibiayai dengan sumber pendanaan
Alokasi Dana Desa (ADD), sumber pembiayaan APBD kabupaten dan Dana Desa.
(2) Menjabarkan
gambaran tentang kondisi umum desa untuk dapat memahami arah dan tujuan yang
ingin dicapai dalam rangka mewujudkan visi dan misi desa.
(3) Memudahkan pemerintah desa dalam
mencapai tujuan dan cara menyusun program dan kegiatan secara terpadu, terarah
dan teratur.
(4) Memudahkan pemerintah desa untuk
memahami dan menilai arah kebijakan dan program serta kegiatan operasional
tahunan dalam rentang waktu 6 (enam) tahun kedepan.
Di samping itu, penyusunan RPJM Desa Bonto Tallasa bertujuan
untuk:
(1) Mewujudkan
perencanaan pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
(2) Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab
masyarakat terhadap program pembangunan.
(3) Menumbuh kembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan desa.
(4) Sebagai Dasar/pedoman kegiatan Pembangunan Desa
Bonto Tallasa
(5) Sebagai Masukan Penyusunan RAPB Desa Bonto
Tallasa
1.4. Manfaat
Manfaat yang dapat diperoleh
dari penyususnan RPJM Desa adalah :
(1)
Lebih menjamin kesinambungan pembangunan
(2)
Sebagai rencana induk pembangunan desa yang
merupakan acuan Pembangunan Desa selama 6 (enam) tahun
(3)
Pemberi arah kegiatan pembangunan tahunan di desa.
(4)
Menampung aspirasi kebutuhan masyarakat yang dipadukan dengan program pembangunan dari pemerintah.
(5)
Dapat mendorong pembangunan swadaya/partisipasi dari masyarakat.
(6)
Dapat meningkatkan kesejahteraan kelompok miskin.
(7)
Meningkatkan partisipasi kelompok perempuan.
1.5. HUBUNGAN RPJMDES DOKUMEN
PERENCANAAN LAINNYA
Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Maros
Tahun 2016 – 2021 RPJMDes Desa Bonto Tallasa Kecamatan Simbang Tahun
2016-2022 mengacu menjadi bagian yang tidak terpisahkan bagi pencapaian
pembangunan jangka panjang yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Tahun 2016 – 2021.
1.6. SISTEMATIKA RPJMDes
Rencana Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
Desa Bonto Tallasa Kecamatan Simbang Tahun
2016 – 2022 di susun dengan sitematika sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
Berisi latar belakang/ Pendahuluan, Landasan Hukum, Tujuan dan Manfaat,
Hubungan Dokumen Perencanaan Lainnya dan Sistematika.
BAB II KONDISI DESA BONTO TALLASA berisi sejarah Desa, Kondisi Umum Desa, SOTK Desa, Masalah/issue
strategis
BAB III
PROSES PENYUSUNAN RPJMDes berisi kajian Desa
Partisipatif, Musyawarah Desa, Musrenbang RPJMDes
BAB IV VISI, MISI, ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA,
ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA SERTA PROGRAM DAN KEGITAN INDIKATIF berisi visi misi desa, arah kebijakan pembangunan, arah kebijakan
keuangan desa, program dan kegiatan indikatif
BAB V PENUTUP
LAMPIRAN
1.7.
PENGERTIAN
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.
Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa Bonto
Tallasa dan Badan Permusyawaratan Bonto Tallasa.
2.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan perangkat
desa.
3.
Peraturan Desa adalah semua peraturan yang
ditetapkan oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
4.
Keputusan Kepala Desa adalah semua keputusan yang
bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari peraturan desa dan
kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan.
5.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang
selanjutnya disingkat RPJMDes adalah dokumen perencanaan untuk periode Enam (6)
tahunan yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan,
kebijakan umum, dan program disertai dengan rencana kerja.
6.
Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya
disingkat RKPDes adalah dokumen
perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJMDes
yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa dengan mempertimbangkan kerangka
pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja
dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh
pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat
dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
7.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya
disingkat LPM adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan
kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
8.
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya
disingkat KPMD adalah anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan dan
kemauan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat
dan pembangunan partisipatif.
9.
Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang
karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumberdaya alam,
sumberdaya manusia, kelembagaan, sarana dan prasarana serta perkembangan
kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.
10.
Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD
adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa yang
bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima
oleh Kabupaten/Kota.
11.
Bencana alam adalah bencana yang ditimbulkan oleh
keadaan alam yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat, sedangkan keadaan
darurat adalah kondisi sosial ekonomi masyarakat yang berakibat fisik dan
psikis.
BAB II
PROFIL DESA BONTO TALLASA
2.1. Kondisi
Desa Bonto Tallasa
2.1.1.
Sejarah Desa Bonto Tallasa
Pada
awalnya Desa Bonto Tallasa berada dalam Distrik Simbang (sebelum menjadi
kecamatan), yang kemudian Distrik Simbang berubah nama menjadi Kecamatan Banti Murung.
Pada tahun 1999, Kecamatan Banti Murung dimekarkan menjadi 2 (dua) wilayah
kecamatan yaitu Kecamatan Simbang (Definitif pada tahun 2001) dan Kecamatan
Banti Murung itu sendiri.
Hasil
pemekaran kecamatan tersebut di atas memposisikan Desa Bonto Tallasa berada
dalam wilayah Kecamatan Simbang sampai saat ini.
Desa
Bonto Tallasa sejak keberadaannya sudah pernah mengalami pemekaran desa menjadi
2 (dua) wilayah desa yaitu Desa Tanete (Persiapan 1988, Definitif 1990) dan
Desa Bonto Tallasa itu sendiri yang saat ini terdiri atas 6 (enam) dusun.
Bonto
Tallasa bila dalam bahasa Indonesia mengandung arti daratan kehidupan (Bonto
= daratan , Tallasa = hidup).
Desa Bonto Tallasa dikenal sebagai tempat situs sejarah Arung Loe di
mana Raja Arung Loe adalah raja I (pertama) di Kabupaten Maros yang
berkedudukan di Pakere. Pakere
adalah salah satu dusun yang saat ini menjadi pusat Pemerintahan Desa Bonto
Tallasa Kecamatan Simbang Kabupaten Maros.
Adapun pelaksanaan estapet kepimpinan sampai Pemerintahan Desa Bonto
Tallasa sejak awal terbentuknya sampai saat ini adalah :
2.1.2.
Kepala Desa Bonto Tallasa yang Pernah Menjabat
|
Tahun |
Kepemimpinan Wilayah |
Keterangan |
|
1920 |
Dipimpin Langsung Oleh Gallarang
Sampai Dengan Adanya Ketetapan
Status Gallareng Menjadi DESA |
Galla Karimung, Galla Pasulle, Galla Sakka |
|
1947 |
Dipimpin Oleh H. Harabi Dg. Mamala |
KADES Pertama (1) |
|
1978 |
Dipimpin Oleh PLT. H. Abd Rahman |
Pelaksana Kepala Desa Sementara |
|
1979 |
Dipimpin Oleh H. Nasaruddin Dg. Tayang |
Menjabat Selama 3 Periode, Mulai Tahun 1979 Sampai 2003 (Periode 8
Tahun) |
|
2003 |
Dipimpin Oleh Sultan |
Menjabat Selama 1 Periode, Mulai Tahun 2003 Sampai 2008 (Periode 5
Tahun) |
|
2008 |
Dipimpin Oleh Rahmat, SE., M.M |
Menjabat Selama 1 Periode, Mulai Tahun 2008 Sampai 2014 (Periode 5
Tahun) |
|
2013 |
Dipimpin Oleh PLT. Drs.Idrus.,M.Si |
Menjabat Selama 3 Bulan Sebagai Pelaksana Kepala Desa Sementara |
|
2009 |
Dipimpin Oleh PLT. Sultan, S.I.Kom |
Menjabat Selama 2 Tahun Sebagai Pelaksana Kepala Desa Sementara |
|
2015 |
Dipimpin Oleh PLT. Asrul R. Rifai,S.TP., M.Si |
Menjabat Selama 2 Bulan Sebagai Pelaksana Kepala Desa Sementara |
|
2016 |
Dipimpin Oleh Sultan, S.I.Kom |
2016 S/d 2021 |
2.1.3.
Kepala Dusun yang Pernah menjabat
ü Dusun
Pakere
|
No. |
Nama Kepala Dusun yang Pernah
Menjabat |
|
1 |
H. Hasan Dg. Ngawing |
|
2 |
Muh. Arsyad |
|
3 |
H. Abdullah |
|
4 |
WAHYU, SE (Pejabat Sementara) |
|
5 |
Reskianto |
Sumber: Wawancara Kepala Dusun
ü Dusun Banyo
|
No. |
Nama Kepala Dusun yang Pernah
Menjabat |
|
1 |
Raside |
|
2 |
Samauna |
|
3 |
Sabang |
|
4 |
H. Tahir |
|
5 |
Amiruddin |
|
6 |
Usman |
Sumber: Wawancara Kepala Dusun
ü Dusun Makuring
|
No. |
Nama Kepala Dusun yang Pernah
Menjabat |
|
1 |
Mustafa (Gallareng) |
|
2 |
Abbas Dg. Sitaba (Gallareng) |
|
3 |
Madding Dg. Ngopo (Gallareng) |
|
4 |
H. Beta |
|
5 |
Muh. Sata |
|
6 |
Ali Sabang |
|
7 |
Dg. Berra |
|
8 |
Samuddin |
|
9 |
Jalali |
Sumber: Wawancara Kepala Dusun
ü Dusun Ujung
Paku
|
No. |
Nama Kepala Dusun yang Pernah
Menjabat |
|
1 |
Patto Dg. Rewa |
|
2 |
Abdul Majid Dg. Wata |
|
3 |
Saleh |
|
4 |
Muh. Anwar |
Sumber:
Wawancara Kepala Dusun
ü Dusun
Macinna
|
No. |
Nama Kepala Dusun yang Pernah
Menjabat |
|
1 |
Kanjara Dg. Rewa |
|
2 |
Kamaruddin Dg. Sampo |
|
3 |
Muh. Saleh |
|
4 |
Sarman, SE (Pejabat Sementara) |
|
4 |
Wahyu |
ü Dusun Bonto
Paddingin
|
No. |
Nama Kepala Dusun yang Pernah
Menjabat |
|
1 |
H. Andi Mustari Puang Sau |
|
2 |
Tajuddin Dg. Nessa |
|
3 |
Kamaruddin Dg. Ngatta |
|
4 |
Bahrir |
|
5 |
Mustahir, SE |
2.1.4.
Demografi
Data penduduk tahun 2016 Desa Bonto Tallasa adalah
sebanyak 3.168 jiwa. Dimana jumlah penduduk terbesar terdapat di Dusun Bonto
Paddingin dengan jumlah penduduk sebanyak 841 jiwa, sedang yang terkecil adalah di Dusun Ujung Paku dengan jumlah
sebanyak 302 jiwa. Penduduk per Dusun dalam wilayah Desa Bonto Tallasa diuraikan dalam tabel 1 berikut ini :
Tabel 1: Kepadatan Penduduk Desa Bonto Tallasa Tahun 2016
|
No. |
Dusun |
Jumlah Penduduk (Jiwa) |
Distribusi Penduduk (%) |
|
1 |
Pakere |
681 |
21,50 |
|
2 |
Banyo |
559 |
17,65 |
|
3 |
Makuring |
455 |
14,36 |
|
4 |
Ujung
Paku |
302 |
9,53 |
|
5 |
Macinna |
329 |
10,39 |
|
6 |
Bonto
Paddinging |
841 |
26,55 |
|
|
Jumlah |
3.168 |
100 |
Sumber : Kantor Desa Bonto Tallasa, 2016.
2.1.5. Keadaan Sosial Budaya
Kekayaan dan keragaman budaya Desa Bonto Tallasa sebagai satu rumpun
budaya hanya terdiri dari Bugis dan Makassar. Rumpun Bugis dominan di Dusun
Bonto Paddinging, Pakere, dan Banyo, sedangkan Rumpun Makassar dominan berada
di Dusun Macinna, Ujung Paku, dan Makuring. Kemajemukan ini terkait pula dengan
potensi kearifan lokal yang bisa berkembang dalam tatanan sosial budaya.
Sarana dan prasarana sosial yang ada yaitu ; Sarana pendidikan berupa
PAUD sebanyak 2 (dua) unit, TK 1 (satu) unit, TPA 3 (Tiga) unit, SD sebanyak 3
(tiga) unit dan SMP 1 (satu) unit, dan Pondok Pesantren (RA, Diniyah, MTs,dan
MA) dan sarana kesehatan berupa Pustu permanen
1 (satu) unit dan Posyandu 4 (Empat) unit, serta Masjid 10 buah.
Sedangkan sarana prasarana perdagangan
(pasar desa) dan lapangan olah raga (lapangan umum) belum tersedia.
2.1.6. Keadaan Ekonomi
Sumber perekonomian utama bagi warga Desa Bonto Tallasa yaitu bidang
pertanian sebagai petani padi, di samping profesi lainnya sebagai peternak,
pedagang, wirausaha, pegawai swasta, PNS, dan anggota TNI/Polri.
Petani pada umumnya masih sekedar memproduksi gabah/beras tanpa berusaha
menambah nilai lebih. Hal ini mungkin dikarenakan mereka kebanyakan hanya
sebagai petani penggarap bukan sebagai petani pemilik lahan.
Petani belum terorganisir secara baik sehingga harga hasil produksinya
masih sangat ditentukan oleh para
pedagang. Pemilik modal tersebut memiliki gudang dan pabrik penggilingan beras
sehingga mampu menampung semua gabah dari petani.
Peternak unggas yang ada masih berskala rumah tangga sehingga belum bisa
diandalkan sebagai penghasilan utama keluarga. Begitupula halnya peternak hewan
besar (sapi/kerbau) hanya sebagai peternak bagi hasil.
Wirausahawan yang ada masih sedikit dan usahanya relatif masih sederhana
yaitu usaha perbengkelan tradisional, pembuatan pagar, dan usaha jahit-menjahit.
2.2.
PETA DAN KONDISI DESA
2.2.1
Letak Geografis
Secara Geografis dan secara Administratif Desa Bonto Tallasa merupakan salah satu dari 6 desa di Kecamatan
Simbang Kabupaten Maros dan Desa Bonto Tallasa memiliki Luas Wilayah ±
12 km2. Secara topografis terletak pada dataran rendah
Desa Bonto Tallasa terletak ± 2 KM dari Ibukota Kabupaten Maros, dengan luas wilayah ±
18,60 Km2, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara :
Kelurahan Boribellayya Kecamatan Turikale.
Sebelah Timur :
Desa Tanete Kecamatan Simbang.
Sebelah Selatan :
Desa Allaere Kecamatan Tanralili.
Sebelah Barat : Kelurahan
Pettuadae Kecamatan Turikale
2.2.2
Iklim
Keadaan iklim di Desa Bonto Tallasa terdiri dari : Musim Hujan,
kemarau. Dimana musim hujan biasanya terjadi antara Bulan Februari s/d Juni,
musim kemarau antara bulan Juli s/d Januari.
2.3.
TINGKAT PENDIDIKAN
|
NO. |
PENDIDIKAN |
JUMLAH (orang) |
|
1. |
SD |
1711 |
|
2. |
SLTP |
601 |
|
3. |
SLTA |
635 |
|
4. |
Diploma I – III/S1
- S3 |
90 |
|
5. |
Buta
Aksara/Latin |
244 |
Sumber: Renkon DESTANA 2016
2.3.1 Pencaharian
|
NO. |
MATA PENCAHARIAN |
JUMLAH (orang) |
|
1. |
PNS (Pegawai
Negeri Sipil) |
38 |
|
2. |
TNI (Tentara
Nasional Indonesia) |
8 |
|
3. |
POLRI
(Kepolisian Republik Indonesia) |
10 |
|
4. |
Pensiunan PNS/TNI/POLRI |
11 |
|
5. |
Karyawan swasta |
398 |
|
6. |
Petani |
448 |
|
7. |
Buruh Tani |
35 |
|
8. |
Peternak |
360 |
|
9 |
Wiraswasta/Pengusaha |
85 |
|
10. |
Pedagang keliling (12.pr dan 10.lk) |
22 |
|
11. |
Pengrajin (12.pr dan 3.lk) |
15 |
|
12. |
Montir |
8 |
|
13. |
Dukun Kampung Terlatih (pr) |
2 |
|
14 |
BASARNAS (Badan Sar
Nasional) |
1 |
|
15 |
Perangkat Desa |
12 |
|
16 |
Guru Swasta / non PNS |
10 |
Sumber: Renkon DESTANA
2016
Karena mayoritas
penduduk Desa Bonto Tallasa adalah petani maka 40% penduduk miskin adalah
mayoritas petani. Petani di Bonto Tallasa memiliki lahan usaha tani rata-rata
0,40 Ha/petani atau 4.000 m2, dengan luasan ini tentunya akan mampu mencukupi
kebutuhan hidup sederhana keluarganya tetapi akan menimbulkan kerentanan
ekonomi cukup tinggi terhadap bencana yang dipengaruhi oleh dampak perubahan iklim,
terlebih lagi tingkat produktifitas lahan yang relatif rendah, maka dari itu
diperlukan Sistem Pengairan Persawahan yang dapat memenuhi keseluruhan lahan
tersebut. Untuk meningkatkan kesejahteraan petani diperlukan sistem ekonomi
yang terpadu dengan usaha tani, seperti peternakan, dan juga diperlukan usaha
lain yang dekat dengan usaha tani.
2.3.2 Pola Penggunaan Tanah
Pola penggunaan tanah umumnya digunakan sebagai
lahan pertanian padi, dengan masa
panen hanya 2 kali dalam satu tahun
2.3.3 Sarana dan Prasarana Desa
|
Keberadaan Sarana dan Prasarana Desa |
Keterangan |
|
Kantor Desa |
Ada |
|
Kantor BPD |
Tidak ada |
|
Kantor Kepala Dusun |
Tidak ada |
|
Kantor
BUMDES |
Tidak ada |
|
Sekolah |
7 Unit |
|
Masjid |
9 Unit |
|
Mushollah |
2 Unit |
|
Taman Pendidikan Alquran |
3 Unit |
|
Posyandu |
4 Unit |
|
Jalan Kabupaten |
- km |
|
Jalan Kecamatan |
- km |
|
Jalan Desa |
25.000 meter |
|
Lapangan Olah Raga |
Tidak ada |
|
MCK |
15 Unit |
|
Pustu |
1 Unit |
|
Poskamling |
9 Unit |
|
Pasar Desa |
Tidak ada |
|
Jembatan |
8 Unit |
2.4. KONDISI PEMERINTAHAN DESA
2.4.1. Pembagian Wilayah Desa
Desa Bonto Tallasa saat ini dipimpin oleh seorang
Kepala Desa yang visioner dibantu seorang Sekdes, 2 (Dua) Kepala Seksi
(Pemerintahan dan Kesejahteraan), dan 2 (Dua) orang Kepala Urusan (Tata Usaha
dan Umum dan Keuangan). Desa Bonto Tallasa terdiri dari 6 (enam) dusun yang
masing-masing dipimpin oleh Kepala Dusun, yaitu Dusun Pakere sebagai Pusat Pemerintahan Desa, Dusun Banyo,
Makuring, Ujung Paku, Macinna, dan Dusun Bonto Paddinging dan masing-masing
dusun membawahi 1 (satu) RT.
Pelaksanaan Pemerintah Desa Bonto Tallasa berjalan
dengan baik dan mendapat dukungan penuh dengan mitra kerjanya yaitu Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwakilan dari masyarakat desa sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Pemerintahan Desa.
2.4.2.
Struktur Organisasi Pemerintah Desa
Struktur organisasi Pemerintah Desa Bonto Tallasa
dibuat berdasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2016 tentang
Pemerintahan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tatakerja Pemerintahan Desa.
Adapun struktur organisasi Pemerintah Desa Bonto
Tallasa adalah sebagai berikut :
Gambar
1: Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa Bonto Tallasa
![]() |
2.5. DINAMIKA KONFLIK
Dinamika konflik yang terjadi di Desa Bonto Tallasa
adalah :
Kelembagaan
Masyarakat ; Minimnya perhatian dan minat masyarakat terhadap kelembagaan
masyarakat desa. Belum maksimalnya potensi kelompok-kelompok tani yang sudah
terdaftar begitu pula kelompok perempuan yang
masih harus dibina dan dikembangkan, serta belum tersedianya gedung/kantor
kelembagaan masyarakat.
Kelembagaan
Pemerintahan ; Belum tersedianya Kantor BPD yang refresentatif. Kompetensi dan profesionalisme anggota BPD
dan para Kepala Dusun masih harus diberdayakan dan ditingkatkan melalui
pendidikan dan pelatihan, Sumber Daya Manusia (SDM)
pengurus LKMD, BPD, PKK dan perangkat desa masih sangat
minim.
2.6.
MASALAH YANG DIHADAPI DESA
Masalah dan potensi yang dihadapai desa Bonto Tallasa adalah hal yang
menjadi dasar perumusan arah kebijakan pembangunan di desa Bonto Tallasa. Analisis
potensi dilakukan dengan mempertimbangkan kontribusi dan manfaat dari potensi
sumber daya manusia, sumber daya alam, lahan perkebunan dengan lahan pertanian
yang kaya akan potensi, program-program, lembaga, kelompok-kelompok. Rumusan prioritas masalah adalah sebagai
berikut :
2.6.1 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Rumusan prioritas masalah pada bidang penyelengaraan pemerintahan desa Bonto
Tallasa adalah :
1.
Penegasan dan penetapan batas desa belum jelas.
2.
Pendataan yang diakukan oleh aparatur pemerintah
desa belum Maksimal.
3.
Penyusunan tata ruang desa belum kurang terlaksana.
4.
Penyelenggaran musyawarah desa belum maksimal.
5.
Pengelolaan informasi desa belum ada.
6.
Kantor Badan Permusyawaratan Desa belum ada.
7.
Kompetensi dan profesionalisme anggota BPD belum
nyata
2.6.2 Bidang Pelaksanaan Pembangunan
Rumusan masalah pada bidang pelaksanaan pembangunan desa Bonto Tallasa
adalah :
1.
Jalan lingkar Tanete Bonto sampai Ke Dusun Banyo Belum dirampungkan.
2.
Lingkungan pemukiman masyarakat masih kurang teratur.
3.
Jalan Tani Ke Persawahan belum ada
4.
Pelayanan kesehatan masyarakat belum maksimal.
5.
Balai pelatihan / sanggar kegiatan masyarakat belum ada.
6.
Pasar desa belum ada.
7.
BUMDES sudah ada akan tetapi Kantor BUMDES belum ada.
8.
Kandang ternak warga masih terlalu dekat dengan pemukiman warga.
9.
Embung Air Belum ada dalam hal ini masyarakat hanya mengandalkan Air
Hujan
10.
Sumber Pengairan Ke Area Perswahan Masyarakat Belum memadai yang
dilaksanakan oleh pemerintah dalam hal ini masyarakat hanya mengandalkan Air
Hujan dan Pengusaha Air.
2.6.3
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rumusan masalah pada bidang pembinaan kemasyarakatan desa Bonto Tallasa
adalah :
1. Penyelengaraan
ketentraman dan ketertiban belum dilaksanakan dengan maksimal.
2. Pembinaan
keagamaan belum optimal.
3. Sarana dan
prasarana olah raga belum ada.
4. Pengembangan
dan pembinaan sanggar seni belum maksimal.
2.6.4
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rumusan masalah pada bidang pemberdayaan masyarakat desa Bonto Tallasa
adalah :
2.6.4.1.1 Pelatihan
usaha ekonomi, pertanian, peternakan, usaha kecil dan menengah belum terlaksana
dengan baik.
2.6.4.1.2 Pendidikan
dan pelatihan bagi Badan Permusyawaratan Desa, aparat desa dan kepala Dusun masih
perlu ditingkatkan lagi.
2.6.4.1.3 Peningkatan
kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat, Kelompok perempuan, Kelompok tani,
Karang Taruna sudah dilaksanakan tapi belum maksimal.
BAB III
PROSES PENYUSUNAN RPJM DESA
Rangkaian proses penyusunan RPJMDesa, Desa Bonto Tallasa Kecamatan Simbang
Kabupaten Maros dalah sebagai berikut :
3.1. KAJIAN DESA
PARTISIPATIF
3.1.1
Musyawarah Dusun (MUSDUS)
Pengkajian Keadaan Desa dilakukan dalam rangka mempertimbangkan kondisi
objektif Desa yang meliputi kegiatan penyelarasan
data Desa, penggalian gagasan masyarakat, dan penyusunan laporan hasil
pengkajian keadaan Desa.
Penyusunan RPJMDes dimulai dari penjaringan masalah dan potensi yang ada
di desa Bonto Tallasa dengan menggunakan Alat Kajian :
1.Sketsa Desa
2.Kalender Musim
3.Diagram Kelembagaan
Proses Penjaringan masalah itu dilaksanakan dalam forum musyawarah yang
dilakukan pada:
|
NO |
Dusun |
Waktu
Pelaksanaan |
Tempat |
|
1 |
Pakere |
02 Desember 2016 |
Aula Kantor Desa |
|
2 |
Banyo |
02 Desember 2016 |
Rumah Kadus |
|
3 |
Makuring |
03 Desember 2016 |
Masjid Dusun Makuring |
|
4 |
Ujung Paku |
03 Desember 2016 |
Rumah RT |
|
5 |
Macinna |
04 Desember 2016 |
Rumah Warga |
|
6 |
Bonto Paddingin |
04 Desember 2016 |
Rumah Kadus |
Laporan hasil pengkajian keadaan desa sebagaimana dimaksud menjadi bahan
masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan
Desa. Sementara penyelarasan data Desa dilakukan melalui kegiatan: pengambilan
data dari dokumen data Desa dan pembandingan data Desa dengan kondisi Desa
terkini.
Data Desa yang dimaksud meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia,
sumber daya pembangunan, dan sumber daya sosial budaya yang ada di Desa yang
hasil penyelarasan dituangkan dalam format
data Desa, Format data Desa sebagaimana yang dimaksud diatas menjadi lampiran
laporan hasil pengkajian keadaan Desa dan menjadi bahan masukan dalam
musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa (Format
Penyelarasan terlampir).
Dalam hal pelaksanaan penggalian gagasan masyarakat sebagaimana dimaksud
dilakukan untuk menemukenali potensi dan
peluang pendayagunaan sumber daya Desa, dan masalah yang dihadapi Desa, sementara
hasil penggalian gagasan sebagaimana dimaksud, menjadi dasar bagi masyarakat
dalam merumuskan usulan rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan
pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa yang dilakukan secara partisipatif dengan
melibatkan seluruh unsur masyarakat Desa sebagai sumber data dan informasi. Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud antara
lain:
a. tokoh adat;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. tokoh pendidikan;
e. kelompok tani;
f. kelompok perempuan;
g. kelompok pemerhati
dan perlindungan anak;
h. kelompok masyarakat
miskin;dan
i. kelompok-kelompok
masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
Setelah pelaksanan Musdus semua dusun yang ada di Desa Bonto
Tallasa, maka Tim penyusun RPJM Desa melakukan rekapitulasi hasil usulan
rencana kegiatan pembangunan Desa yang dituangkan dalam format usulan rencana
kegiatan, menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan Desa.(Format
Rekapitulasi Rencana Usulan Kegiatan hasil Musdus) terlampir.
Tim
penyusun RPJM Desa menyusun laporan hasil pengkajian keadaan Desa dituangkan
dalam berita acara penyusunan laporan hasil Pengkajian Keadaan Desa (PKD) dan
dilaporkan kepada Kepala Desa tentang hasil pengkajian keadaan Desa tersebut yang
dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 06 Desember 2016 (BA PKD FORMAT 11) terlampir.
3.1.1
Lokakarya
Desa
Proses Penyusunan Program dan Kegiatan dilakukan
dalam lokakarya ditingkat desa yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 12 Desember
2016 dengan Tahapan Sebagai berikut:
1. Mengkompilasikan
dan Mengelompokkan Masalah dari hasil
musyawarah dusun.
2. Menyusun
Legenda dan Sejarah Desa
3. Menyusun
Visi Misi Desa
4.
Membuat skala prioritas. Pembuatan skala prioritas ini bertujuan untuk
mendapatkan prioritas masalah yang harus segera dipecahkan.
5.
Menyusun Alternatif Tindakan Pemecahan Masalah
Kegiatan ini mempunyai
tujuan untuk mendapatkan alternatif tindakan pemecah masalah dengan
memperhatikan akar penyebab masalah dan potensi yang ada.
6.
Menetapkan Tindakan yang layak
Pada tahapan ini
dipilih tindakan yang layak untuk memecahkan masalah yang ada. Dalam tahapan
ini juga dipisahkan mana pembangunan yang merupakan skala desa.
3.2.
MUSYAWARAH DESA RPJM DESA
Forum musyawarah desa menjadi sangat penting. Musyawarah desa diselenggarakan oleh Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), yang melibatkan seluruh komponen masyarakat, yang
ada di desa termasuk masyarakat miskin dan kaum perempuan. Forum ini berperan
strategis menjadi ruang bagi masyarakat desa Bonto Tallasa untuk mengelompokkan
kebutuhan dan masaalah yang dihadapi warga, melakukan perangkingan dan
menemukan pemufakatan atas agenda-agenda prioritas yang akan didahulukan sebagai agenda prioritas
pembangunan di desa Bonto Tallasa.
Musyawarah desa telah menghasilkan rumusan
prioritas berdasarkan potensi dan masaalah dasar, visi dan misi desa, arah
kebijakan pembangunan, serta kebijakan keuangan desa. Hasil kesepakatan
musyawarah desa menjadi pedoman bagi pemerintah desa Bonto Tallasa dalam
menyusun Rancangan pembangunan Jangkah Menengah Desa (RPJM Desa). Adapun
Musyawarah Desa dalasm rangka penyusunan RPJMDesa membahas dan menyepakati
sebagai berikut:
a.
Laporan hasil pengkajian keadaan desa
b.
Rumusan arah kebijakan pembangunan desa yang dijabarkan dari visi misi kepala desa ;dan
c.
Rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa,
Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan masyarakat
desa.
Musyawarah Desa RPJMDes dilaksanakan pada hari Senin tanggal 14 Desember
2016
3.3
MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DESA (RPJM DESA)
Sesuai dengan pasal 25 Permendagri Nomor 114 tahun 2015, musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa dilaksanakan untuk membahas dan menyepakati
rancangan Rencana Pembanguna Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Musyawarah
Perencanan Pembangunan Desa dalam rangka membahas rancangan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) tahun 2016-2022
ini, diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratn Desa (BPD) dan unsur
masyarakat, yaitu: tokoh adat, tokoh Agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan,
perwakilan kelompok tani, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan kelompok
masyarakat miskin dan unsur masyarakat lainnya. Hasil kesepakatan musyawarah
perencanaan pembangunan Desa dituangkan dalam berita acara.
Beberapa agenda penting yang dibahas dalam musyawarah perencanaan
pembangunan desa dalam rangka penyusunan RPJM Desa ini, diantaranya adalah :
1. Pembahasan
visi dan misi desa.
Pembahasan visi dan misi desa pada hakekatnya adalah
menyatukan cita-cita dan harapan dari Kepala Desa dengan seluruh komponen
masyarakat yang ada di wilayah desa Bonto Tallasa.
2. Pembahasan
kegiatan matrik enam tahunan termasuk memisahkan usulan program berskala desa
dengan program yang akan dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Maros.
3. Pembahasan
draft rancangan Peraturan Desa.
Sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 79 ayat (3),
undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, maka arah kebijakan pembangunan
desa Bonto Tallasa yang telah dirumuskan dalam bentuk Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) harus ditetapkan dengan Peraturan Desa.
4.
Penandatanganan Berita Acara.
Kesepakatan ataupun pemufakatan yang telah dicapai dalam forum
musyawarah perencanaan pembangunan desa harus dituangkan dalam Berita Acara,
sehingga mempunyai kekuatan hukum, oleh karena apabila telah mempunyai kekuatan
hukum maka Pemerintah Desa ataupun pihak lain tidak akan dapat merubah tampa
melaui musyawarah.
5.
Memilih delegasi desa.
Delegasi desa dipilih melalui musyawarah yang diambil dari masyarakat
ataupun kelompok kepentingan yang nantinya akan menjadi utusan desa dalam forum
Musyawarah Pemrencanaan Pembangunan pada tingkat Kecamatan. Delegasi inilah
yang nantinya akan melanjutkan usulan masyarakat yang menjadi agenda prioritas
desa yang akan didanai oleh pemerintah Kabupaten Maros melalui APBD dan
pemerintah pusat melalui APBN.
BAB
IV
VISI, MISI, ARAH
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN, ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA DAN PROGRAM INDIKATIF (ENAM
TAHUN)
4.1. VISI
Visi Pembangunan Desa Bonto Tallasa merupakan gambaran tujuan yang ingin dicapai dalam jangka waktu 6 (enam) tahun ke depan yang disusun dengan memperhatikan Visi RPJPD
Kabupaten Maros, substansi RPJMD Kabupaten Maros, Rencana strategis SKPD, aspirasi masyarakat dan pemerintah Desa Bonto Tallasa,
serta visi dan misi Kepala Desa Bonto Tallasa. Untuk itu Visi Pembangunan Desa Bonto Tallasa untuk 6 (enam) tahun kedepan (2016-2022) adalah:
“BONTO TALLASA SEJAHTERAH
SAMPAI KE DUSUN”
4.2.
MISI
Tujuan
pembangunan Desa Bonto Tallasa pada tahun
2016 – 2022 yang merupakan implementasi dari
misi adalah sebagai berikut:
5.
Meningkatnya Perekonomian Desa.
6.
Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik.
7.
Meningkatnya Kualitas Hidup Masyarakat.
8.
Meningkatnya Pembangunan Infrastruktur.
4.3.
ARAH KEBIJAKAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DESA
Dengan memperhatikan tujuan tersebut di atas, maka sasaran pembangunan/Arah Kebijakan Pemerintah Desa Bonto Tallasa tahun 2016 – 2022 sebagai berikut:
1.
Terbentuknya Badan Usaha Milik
Desa (BUMDES); Desa sebagai basis pertumbuhan
ekonomi baru (sentra ekonomi atau
produksi baru) mulai diciptakan, Infrastruktur perdesaan
ditingkatkan;
2.
Pelayanan kepada masyarakat
semakin baik : Pungutan
ilegal pada pelayanan publik turun, Prestasi akuntabilitas meningkat,
Penyerapan aspirasi masyarakat naik;
3.
Kualitas hidup masyarakat
secara menyeluruh meningkat : Angka IPM
meningkat, Pemahaman dan Pengamalan ajaran agama meningkat, PMKS turun,
Prestasi seni, budaya, pemuda, dan olah raga
berkembang;
4.
Lingkungan hidup dan sumberdaya
alam terkelola dengan baik : Rehabilitasi
lahan kritis, Peningkatan kelestarian lingkungan untuk mendukung pembangunan
yang berkelanjutan, Tingkat kerusakan
akibat penggalian turun;
5.
Infrastruktur semakin
baik/meningkat jalan desa yang strategis ditingkatkan
menjadi jalan kabupaten, Saluran irigasi, Pasar, Sarana pendidikan, Sarana
kesehatan, Rasio KK/rumah, Pelayanan listrik;
6.
Pengembangan dunia usaha dan
koperasi : Peningkatan TDI, IUI, SIUP, TDP, TDG, koperasi
berbadan hukum, PMA/PMDN.
7.
Kapasitas Pemerintah Desa
meningkat : Kualitas SDM
aparatur (kompetensi, keahlian,
keterampilan) meningkat, Efisiensi birokrasi (beban kerja/keuangan) naik;
8.
Peran serta masyarakat dan
swasta meningkat : Investasi masyarakat dan swasta dalam pembangunan naik,
Peningkatan pemberdayaan masyarakat
dan lembaga kemasyarakatan dengan semangat
gotong royong untuk mengurangi kemiskinan, Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses penentuan kebijakan
pemerintah desa, Partisipasi Pemilu meningkat;
9.
Keadilan dan penegakan hukum
semakin baik : Kriminalitas dan penyakit masyarakat turun, Pelanggaran hukum turun;
10. Keadilan gender semakin baik : Peningkatan peran perempuan dalam berbagai bidang, Kekerasan terhadap anak dan
perempuan menurun;
11. Tingkat kecukupan pangan : Peningkatan produktivitas gabah kering pungut, peningkatan produksi pertanian lainnya
(jagung, tebu, dsb), peningkatan hasil peternakan (telur, ikan, susu, daging,
dsb).
12. Pengembangan pariwisata : Mengembangkan dan meningkatkan kualitas fisik obyek dan daya tarik wisata,
Melaksanakan fungsi pelayanan,
Mengendalikan aktivitas pariwisata;
13. Tercapainya peningkatan keimanan dan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta budi
pekerti yang luhur;
14. Mewujudkan perencanaan pembangunan sesuai dengan kebutuhan
masyarakat.
15. Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program
pembangunan
16. Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan.
17. Menumbuhkembangkan dan mendorong peranserta masyarakat dalam pembangunan
desa.
4.4.
ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
Dalam era otonomi daerah, setiap desa dituntut
untuk melakukan kegiatan pembangunan secara mandiri dalam untuk mengurangi
ketergantungan dalam pembiayaan pembangunan Kepada Pemerintah Daerah dan Pusat.
Dalam Melaksanakan kegiatan Pembangunan, Desa membutuhkan sumber dana
pembangunan oleh karena itu setiap desa dituntut harus mampu berusaha
mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan desanya masing-masing.
Prediksi
Pendapatan Desa
Desa Bonto Tallasa Kecamatan Simbang
Tahun
2017-2022
|
Uraian Pendapatan |
2017 |
2018 |
2019 |
2020 |
2021 |
2022 |
|
Pendapatan Desa |
Rp.1.396.478.182 |
|
|
|
|
|
|
Pendapatan Asli Desa |
Rp. 435.750,- |
|
|
|
|
|
|
Dana Desa |
Rp.813.345.000 |
|
|
|
|
|
|
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi |
|
|
|
|
|
|
|
Alokasi Dana Desa (ADD) |
Rp.582.697.432 |
|
|
|
|
|
|
Hibah |
|
|
|
|
|
|
|
Sumbangan Pihak Ketiga |
|
|
|
|
|
|
4.4.1.
Arah
Kebijakan Pengelolaan Pendapatan Desa
Kebijakan
keuangan desa tahun 2016-2022 yang merupakan potensi desa dan sebagai
penerimaan desa sesuai urusannya
diarahkan melalui upaya peningkatan pendapatan desa dari sektor pendapatan asli
desa dan dana perimbangan.
Upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa
untuk meningkatkan pendapatan desa adalah:
(1).Memantapkan Kelembagaan dan sistem Operasional
Pemungutan Pendapatan Desa
(2).Meningkatkan pendapatan desa dengan
intensifikasi dan ekstensifikasi
(3).Meningkatkan koordinasi secara sinergis di bidang pendapatan desa
(4).Meningkatkan Kinerja Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes) dalam upaya peningkatan kontribusi secara signifikan terhadap
pendapatan desa
(5). Meningkatkan Pelayanan dan perlindungan
Masyarakat sebagai upaya Meningkatkan Kesadaran Masyarakat dalam membayar
pengutan desa
(6).Meningkatkan Pengelolaan Aset dan Keuangan Desa
4.4.2 Arah Kebijakan Belanja Desa
Arah kebijakan belanja desa ini bertujuan untuk
meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta menjamin efektivitas dan
efisiensi penggunaan anggaran dalam belanja program/kegiatan. Kebijakan Belanja
Desa di upayakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang proporsional, efisen
dan efektif, antara lain melalui :
1. Esensi Utama penggunaan dana APBDesa adalah untuk
meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan Masyarakat oleh karena itu akan
terus dilakukan peningkatan program-program yang berorientasi pada masyarakat
dan berupaya melaksanakan realisasi belanja desa tepat waktu dengan mendorong
proses penetapan Perdes APB Desa secara tepat waktu pula.
2. Meningkatkan kualitas anggaran belanja Desa melalui pola
penganggran yang berbasis kinerja dengan pendekatan tematik pembangunan yang
disertai siitem pelaporan yang makin akuntabel.
3. Penggunaan anggaran berbasis pada prioritas pembangunan
yaitu dalam penentuan anggaran belanja dan memperhatikan belanja tidak langsung
dan belanja langsung sesuai dengan visi misi desa
4. Alokasi Anggaran Indikatif berdasarkan kemmpuan keuangan
desa, Visi, Misi, Arah Kebijakan Pembangunan Desa serta prioritas kegiatan.
4.4.3 Arah Kebijakan Pembiayaan Desa
Dengan diberlakukannya anggaran kinerja, maka dalam
penyusunan APB Desa dimungkinkan adanya defisit maupun surplus. Defisit terjadi
ketika pendapatan lebih kecil dibandingkan dengan belanja, sedangkan surplus
terjadi ketika pendapatan lebih besar dibandingkan belanja. Untuk menutup
defisit diperlukan pembiayaan Desa. Pembiayaan anggaran defisit antara lain
bersumber dari pinjaman Desa, Sisa Lebih perhitungan Anggaran, dana cadangan
dan penjualan aset.
Selanjutnya untuk pengeluaran pembiayaan di
prioritaskan pada pengeluaran yang
bersifat wajib, antara lain untuk pembayaran hutang pokok yang telah jatuh
tempo. Setelah pengeluaran wajib terpenuhi, maka pengeluaran pembiayaan diarahkan
untuk penyertaan modal kepada BUMDes yang berorientasi keuntungan dan bertujuan
untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Disamping itu penyertaan
Modal/pinjaman pihak ketiga juga diprioritaskan bagi kelompok-kelmpok tani,
nelayan, perempuan dsb di Desa yang diharapkan dapat menghasilkan bagi hasil
laba yang dapat meningkatkan pendapatan desa sekaligus kinerja lembaga usaha
yang mendapat tambahan modal dalam melayani masyarakat dan anggotanya.
4.5.
PROGRAM DAN KEGIATAN INDIKATIF
Program dan Kegiatan indikatif RPJM Desa Tahun 2016 – 2022 adalah
sebagai berikut
|
BIDANG |
RENCANA LOKASI KEGIATAN |
PERKIRAAN
VOLUME |
||||
|
1 |
Penyelenggaraan Pemerintahan |
|||||
|
1 |
Penghasilan Tetap Kepala Desa |
Bonto Tallasa |
12 Bulan |
|||
|
2 |
Penghasilan Tetap Sekertaris Desa Non PNS |
Bonto Tallasa |
- |
|||
|
3 |
Penghasilan Tetap Kepala Seksi (2 Org) |
Bonto Tallasa |
12 Bulan |
|||
|
4 |
Penghasilan Tetap Kepala Urusan (2 Org) |
Bonto Tallasa |
12 Bulan |
|||
|
5 |
Tunjangan Kepala Dusun (6 Org) |
Bonto Tallasa |
12 Bulan |
|||
|
6 |
Tunjangan Ketua BPD |
Bonto Tallasa |
12 Bulan |
|||
|
7 |
Tunjangan Wakil Ketua BPD |
Bonto Tallasa |
12 Bulan |
|||
|
8 |
Tunjangan Sekertaris BPD |
Bonto Tallasa |
12 Bulan |
|||
|
9 |
Tunjangan Anggota BPD (8 Orang) |
Bonto Tallasa |
12 Bulan |
|||
|
10 |
Pembiayaan Insentif Ketua RT (6 Orang) |
Bonto Tallasa |
12 Bulan |
|||
|
11 |
Pembiayaan Tunjangan Bendahara Desa |
Bonto Tallasa |
12 Bulan |
|||
|
12 |
Pembiayaan Tunjangan Pembersih Kantor Desa |
Bonto Tallasa |
12 Bulan |
|||
|
13 |
Pembiayaan Insentif Keamanan Desa (2 Orang) |
Bonto Tallasa |
12 Bulan |
|||
|
14 |
Pembiayaan Insentif Imam Desa (1 Orang) |
Bonto Tallasa |
12 Bulan |
|||
|
15 |
Pembiayaan Insentif Imam Dusun (7 Orang) |
Bonto Tallasa |
12 Bulan |
|||
|
16 |
Pembiayaan Insentif Imam Masjid (8 Orang) |
Bonto Tallasa |
12 Bulan |
|||
|
17 |
Pembiayaan Insentif Kader PKK Desa |
Bonto Tallasa |
12 Bulan |
|||
|
18 |
Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) |
Bonto Tallasa |
12 Bulan |
|||
|
19 |
Pembiayaan Pengantar Surat |
Bonto Tallasa |
12 Bulan |
|||
|
20 |
Belanja Kegiatan LPJ ADD dan DD |
Bonto Tallasa |
Ls |
|||
|
21 |
Pengadaan Pakaian Dinas Pemerintah Desa |
Bonto Tallasa |
Ls |
|||
|
22 |
Pembiayaan Tagihan Listrik |
Bonto Tallasa |
12 Bulan |
|||
|
23 |
Pembiayaan Tagihan Telepon/HP |
Bonto Tallasa |
12 Bulan |
|||
|
24 |
Pembiayaan Surat Kabar |
Bonto Tallasa |
12 Bulan |
|||
|
25 |
Pembiayaan Pertemuan Rapat Pemerintah Desa (MUSYAWARAH) |
Bonto Tallasa |
4 Kali |
|||
|
26 |
Pembiayaan Pemeliharaan Peralatan Kantor Desa |
Bonto Tallasa |
2 Kali |
|||
|
27 |
Pembiayaan Pemeliharaan Gedung Kantor Desa |
Bonto Tallasa |
12 Bulan |
|||
|
28 |
Pembiayaan Perawatan Kendaraan Dinas |
Bonto Tallasa |
2 Kali |
|||
|
29 |
Pembiayaan Pajak STNK Kendaraan Dinas |
Bonto Tallasa |
1 Kali |
|||
|
30 |
Pembiayaan Perjalanan Dinas Pemerintah Desa dan BPD Dalam Daerah
Wilayah Kecamatan dan Desa |
Bonto Tallasa |
17 Kali |
|||
|
31 |
Pembiayaan Perjalanan Dinas Pemerintah Desa dan BPD Dalam Daerah
Wilayah Kabupaten Maros |
Bonto Tallasa |
11 Kali |
|||
|
32 |
Pembiayaan Perjalanan
Dinas Pemerintah Desa dan BPD Luar Daerah Dalam Provinsi |
Bonto Tallasa |
10 Kali |
|||
|
33 |
Pembiayaan Perjalanan
Dinas Pemerintah Desa dan BPD Wilayah Luar Daerah Luar Provinsi |
Bonto Tallasa |
11 Kali |
|||
|
34 |
Pembiayaan Penyusunan RKP-Desa dan RPJM-Desa |
Bonto Tallasa |
1 Kali |
|||
|
35 |
Insentif TIM Penyusun RKP-Desa dan RPJM-Desa |
Bonto Tallasa |
Orang |
|||
|
36 |
Pembiayaan Insentif Panitia Teknis Pengelola Keuangan Desa
(PTPKD) |
Bonto Tallasa |
1 Unit |
|||
|
37 |
Pembiayaan Insentif TIM Kegiatan Dana Desa (TPK, Tim Perencana,
Tim Pengawas, Tim Pemeriksa dan Penerimaan Barang). |
Bonto Tallasa |
Ls |
|||
|
38 |
Pengadaan Kursi Rapat 20 Unit |
Bonto Tallasa |
20 Unit |
|||
|
39 |
Pengadaan Kamera Kantor |
Bonto Tallasa |
1 Unit |
|||
|
40 |
Pengadaan Mesin Pemotong Rumput |
Bonto Tallasa |
5 Unit |
|||
|
41 |
Pengadaan Meja Rapat |
Bonto Tallasa |
5 Unit |
|||
|
42 |
Pengadaan Meja Staf |
Bonto Tallasa |
4 Unit |
|||
|
43 |
Pengadaan Meja Kapala Desa |
Bonto Tallasa |
1 Unit |
|||
|
44 |
Pengadaan Papan Informasi Desa |
Bonto Tallasa |
9 Titik |
|||
|
45 |
Pembiayaan Kegiatan / Operasional BPD |
Bonto Tallasa |
2 Kali |
|||
|
46 |
Studi Banding Kepala Desa & Aparat Desa |
Bonto Tallasa |
Orang |
|||
|
47 |
Tunjangan Kesehatan Perangkat Desa dan Tanggungan (BPJS) |
Bonto Tallasa |
50 Orang |
|||
|
48 |
Pengadaan Pakaian Petugas Kebersihan Kantor Desa |
Bonto Tallasa |
1 Orang |
|||
|
49 |
Pengadaan Mobiler Kantor |
Bonto Tallasa |
1 Unit |
|||
|
50 |
Pengadaan Kipas Angin Tornado |
Bonto Tallasa |
2 Unit |
|||
|
51 |
Pengadaan Pakaian Batik Aparatur Desa |
Bonto Tallasa |
12 Orang |
|||
|
52 |
Pengadaan Pakaian PDH BPD (11 Orang) |
Bonto Tallasa |
11 Orang |
|||
|
53 |
Biaya Pemilihan Kepala Desa |
Bonto Tallasa |
2 Kali |
|||
|
54 |
Pembuatan Tapal Batas Desa/Batas Desa (4 Titik) |
Bonto Tallasa |
4 Titik |
|||
|
55 |
Pembuatan Peta Desa |
Bonto Tallasa |
1 Unit |
|||
|
56 |
Pengadaan Kursi Sofa Tamu |
Bonto Tallasa |
1 Set |
|||
|
57 |
Pengadaan Lemari ES |
Bonto Tallasa |
1 Unit |
|||
|
58 |
Pengadaan Sound Sistem |
Bonto Tallasa |
1 Set |
|||
|
59 |
Pengadaan Alat Penyaringan Air Siap Komsumsi (LUX) |
Bonto Tallasa |
1 Unit |
|||
|
60 |
Belanja Modal / Barang dan Jasa sesuai kondisi desa |
Bonto Tallasa |
- |
|||
|
II |
Pembangunan Desa |
|||||
|
1 |
Pembangunan/Rehab Sarana Prasarana Kantor Desa |
Bonto Tallasa |
Paket |
|||
|
2 |
Rehab Halaman dan Parkiran Kantor Desa |
Bonto Tallasa |
Paket |
|||
|
3 |
Pembangunan Gedung BPD |
Bonto Tallasa |
1 Unit |
|||
|
4 |
Pembangunan Jalan Setapak Pinggir Irigasi |
Dsn. Pakere |
2 x 300 m |
|||
|
5 |
Pembangunan Jalan (Paving Block) |
Dsn. Pakere, Samping Pustu |
2 x 150 m |
|||
|
6 |
Pembangunan Jalan Setapak Paving Block |
Dsn. Macinna |
3 x 150 m |
|||
|
7 |
Pembangunan Jalan Peving Block Samping Kantor Desa |
Dsn. Pakere |
3 x40 m |
|||
|
8 |
Pembangunan Paving Block Lanjutan PNPM-MPd |
Balang-balang Dsn.Pakere |
2,5 x 200 m |
|||
|
9 |
Pembangunan Jalan Beton |
Balang-balang s/d |
4 x 500 m |
|||
|
10 |
Pembangunan Jalan Setapak (Paving Block) |
Dsn Bonto Paddingin, Bolapadang-Tanete |
2,5 x 500 m |
|||
|
11 |
Pembangunan Paving Block + Plat Duicker |
Dsn Bonto Paddingin,.Aloro |
1 = 2 x 100 m |
|||
|
12 |
Pembangunan Jalan setapak (Paving Block) |
Dsn Bonto Paddingin, Tanete |
1 = 2 x 150 m |
|||
|
13 |
Pembangunan Jalan Beton (Lanjutan PNPM-MPd) |
Dsn. Banyo s/d Tanete |
4 x 700 m |
|||
|
14 |
Pembangunan Jalan Setapak (Paving Block) |
Dsn Bonto Paddingin, kamp. Bola Padang - Tanete |
2,5 x 605 m |
|||
|
15 |
Pembangunan Jalan setapak (Paving Block) |
Dsn. Banyo |
3 x 150 m |
|||
|
16 |
Pembangunan Jalan Paving Block Lintas Dusun |
Dsn. Banyo |
3 x 562 m |
|||
|
17 |
Pembuatan jalan paving blok |
Dsn Ujung Paku |
1 = 2,5 x 200 m |
|||
|
18 |
Pembuatan Jalan Setapak |
Dsn Ujung Paku |
1 = 2,5 x 200 m |
|||
|
19 |
Pembangunan Jalan setapak (Paving Block) |
Dsn Ujung Paku, Dekat rumah H. Buang |
2 x 100 m |
|||
|
20 |
Pembangunan Jalan setapak (Paving Block) |
Dsn. Makuring |
2.5x100 m |
|||
|
21 |
Pekerjaan Talud Jalan Desa |
Dsn. Makuring |
2000 m |
|||
|
22 |
Pembangunan Jalan Setapak Paving Blok |
Dsn.Macinna |
2,5 x 150 m |
|||
|
23 |
Pembangunan/Rehab pos kamling |
Desa Bonto Tallasa (Dusun Pakere,Banyo,Makuring,Ujung Paku,dan
Macinna) |
1 = 3 x 4 m2 |
|||
|
24 |
Pembangunan Jalan Setapak Paving Block |
Dsn. Makuring, Samping Rumah Hude |
2,5 x 300 m |
|||
|
25 |
Pengadaan Lampu Jalan |
Jln. Penghubung Pakere - Bonto Paddingin |
5 Unit |
|||
|
26 |
Penambahan tiang + Lampu Jalan + Instalasi Listrik |
Balang-balang Dsn.Pakere |
4 Tiang/5 Titik Lampu |
|||
|
27 |
Pembangunan Jalan Setapak (Paving Block) |
Dsn Bonto Paddingin, Kamp.Bonto samping Rmh.Sahrir |
1 = 2,5 x 200 m |
|||
|
28 |
Pembangunan Jalan Setapak (Paving Block) |
Dsn. Banyo |
3 x 600 m |
|||
|
29 |
Pemb. Posko Induk Gabungan DESTANA dan SATLINMAS |
Dusun Pakere |
10 x 10 m |
|||
|
30 |
Pemb. Jalan Paving block depan Pesantren Hj, Haniah |
Dsn. Banyo |
3 x 200 m |
|||
|
31 |
Jalan tani Dusun Bonto Paddingin Kamp. Aloro |
Dsn Bonto Paddingin Kamp. Aloro |
2.5 x 100m |
|||
|
32 |
Pembangunan MCK |
Desa Bonto Tallasa (Dusun Pakere,Banyo,Makuring,Ujung Paku,dan
Macinna) |
2 x 3 m |
|||
|
33 |
Pembangunan / Rehab Posyandu |
Desa Bonto Tallasa (Dusun Pakere,Banyo,Makuring,Ujung Paku,dan
Macinna) |
5x7 m |
|||
|
34 |
Pemberian Makanan Tambahan (PMT) |
Bonto Tallasa |
12 Bulan |
|||
|
35 |
Pengadaan Timbunan + Paving Block (PUSTU) |
Dsn. Pakere |
1300 M2 |
|||
|
36 |
Pembangunan Saluran Drainase
Pembuangan limbah |
Dsn. Pakere Belakang rmh. Hamid |
100 m |
|||
|
37 |
Pembangunan Saluran Drainase |
Dsn. Makuring |
200 m |
|||
|
38 |
Pengerukan Saluran Drainase |
Dsn. Makuring |
2.000 m |
|||
|
39 |
Pembuatan Drainase |
Dsn Bonto Paddingin |
1 = 50 m |
|||
|
40 |
Pembuatan Drainase Samping Rumah Kadus |
Dsn.Macinna |
200 m |
|||
|
41 |
Pengadaan Bak Sampah |
Dsn. Banyo |
2 Unit |
|||
|
42 |
Pengadaan Alat Fooging |
Bonto Tallasa |
1 Unit |
|||
|
43 |
Pembangunan Drainase |
Dsn. Banyo |
100 Mt |
|||
|
44 |
Pembangunan Jamban sehat keluarga |
Dsn. Pakere |
1 unit |
|||
|
45 |
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kesehatan lainnya |
Desa |
15 Unit |
|||
|
46 |
Pembangunan Pagar SMP 23 Simbang |
Balang-balang Dsn.Pakere |
20 m |
|||
|
47 |
Pembangunan Aula SMP 23 Simbang |
Balang-balang Dsn.Pakere |
10 x10 |
|||
|
48 |
Pegadaan Timbunan Tanah SMP 23 Simbang |
Balang-balang Dsn.Pakere |
10 |
|||
|
49 |
Pembangunan Paving Block Lapangan SMP 23 Simbang |
Balang-balang Dsn.Pakere |
20 x 40 m |
|||
|
50 |
Pembuatan Paving Block Lapangan Sekolah SDN No.34 Pakere |
Dsn. Pakere |
20 x 30 m |
|||
|
51 |
Pembangunan Pagar SD No 34 Pakere |
Dsn. Pakere |
20 m |
|||
|
52 |
Pembangunan Kantin sekolah SD 34 Pakere |
Dsn. Pakere |
5 x 7 m |
|||
|
53 |
Pembangunan Pintu Gerbang SDN 136 INP. Bonto Tallasa |
Dsn. Pakere |
1 Unit |
|||
|
54 |
Pembangunan WC Guru dan Siswa SDN 136 INP. Bonto Tallasa |
Dsn. Pakere |
2 Unit |
|||
|
55 |
Pembangunan TPA |
Desa Bonto Tallasa (Dusun Pakere,Banyo,Makuring,Ujung Paku,dan
Macinna) |
4 x 5 m2 |
|||
|
56 |
Pembangunan Kamar Mandi SD Macinna |
Dsn Macinna |
||||
|
57 |
Pembangunan Kantor BUMDES |
Dsn. Pakere |
1 Unit |
|||
|
58 |
Penguatan Modal Usaha BUMDES |
Bonto Tallasa |
Paket |
|||
|
59 |
Pengadaan Tractor |
Desa Bonto Tallasa (Dusun Pakere,Banyo,Makuring,Ujung Paku,dan
Macinna) |
8 Unit |
|||
|
60 |
Sumur bor + Mesin untuk pertanian |
Desa Bonto Tallasa (Dusun Pakere,Banyo,Makuring,Ujung Paku,dan
Macinna) |
8 Unit |
|||
|
61 |
Pembuatan Talud + Lantai
Saluran Induk Irigasi |
Balang-balang Dsn.Pakere |
350 m |
|||
|
62 |
Pangadaan mesin pompa air Besar 2 Unit |
Dsn. Banyo |
2 Unit |
|||
|
63 |
Perintisan Jalan Tani & Irigasi |
Desa Bonto Tallasa (Dusun Pakere,Banyo,Makuring,Ujung Paku,dan
Macinna) |
2 x 150 |
|||
|
64 |
Pembangunan saluran Irigasi |
Balang-balang s/d Boribellayya |
1000 m |
|||
|
65 |
Pembuatan Jembatan Tani |
Desa Bonto Tallasa (Dusun Pakere,Banyo,Makuring,Ujung Paku,dan
Macinna) |
2,5 x 10 m2 |
|||
|
66 |
Pemb. Jalan Tani dan Irigasi (Pengerasan) |
Desa Bonto Tallasa (Dusun Pakere,Banyo,Makuring,Ujung Paku,dan
Macinna) |
5 x 500 m |
|||
|
67 |
Plat Duicker |
Dsn Bonto Paddingin, Tanete |
2 Unit |
|||
|
68 |
Pembangunan Sanggar Tani |
Desa Bonto Tallasa (Dusun Pakere,Banyo,Makuring,Ujung Paku,dan
Macinna) |
4 x 5 m |
|||
|
69 |
Pembangunan Jalan Tani |
Desa Bonto Tallasa (Dusun Pakere,Banyo,Makuring,Ujung Paku,dan
Macinna) |
3 x 500 m |
|||
|
70 |
Pembangunan kebun toga PKK |
Dsn. Pakere |
100 m² |
|||
|
71 |
Penambahan tiang listrik |
Dsn Bonto Paddingin,Tanete |
4 titik |
|||
|
72 |
Pengadaan Lampu Jalan Sepanjang Jalan Ke Poros Bonto |
Dsn Bonto Paddingin, Bonto |
10 Titik |
|||
|
73 |
Pengadaan Lampu Jalan Sepanjan Jalan |
Dsn. Banyo |
15 Unit |
|||
|
74 |
Pembangunan/Perbaikan, Jalan Pekuburan |
Desa Bonto Tallasa (Dusun Pakere,Banyo,Makuring,Ujung Paku,dan
Macinna) |
1 Unit |
|||
|
75 |
Pembangunan dan Pemeliharaan Embun Desa, dam Parit, Pompanisasi |
Bonto Tallasa |
10.000 m2 |
|||
|
III |
Pembinaan
Kemasyarakatan |
|||||
|
|
1 |
Bantuan Beasiswa Umum |
Bonto Tallasa |
10 Orang |
||
|
|
2 |
Pembiayaan Hari Besar Keagamaan |
Bonto Tallasa |
4 Kali |
||
|
|
3 |
Pembiayaan Hari Besar Nasional |
Bonto Tallasa |
1 Kali |
||
|
|
4 |
Pembiayaan Perayaan Hari Jadi Kabupaten Maros |
Bonto Tallasa |
1 Kegiatan |
||
|
|
5 |
Pembiayaan Kegiatan Pokja Desa Sehat |
Bonto Tallasa |
1 Kegiatan |
||
|
|
6 |
Pembiayaan Kegiatan Pokja Desa Siaga |
Bonto Tallasa |
1 Kegiatan |
||
|
|
7 |
Pembinaan Karang Taruna Desa |
Bonto Tallasa |
1 Kegiatan |
||
|
|
8 |
Pembangunan Teras Masjid Nurul Ikhlas Balang- balang |
Balang-balang Dsn. Pakere |
1 Kali |
||
|
|
9 |
Pembangunan Pagar Masjid Nurul Abrar |
Dsn Bonto Paddingin, Bonto |
1 Kali |
||
|
|
10 |
Lanjutan Pembangunan menara Masjid Nurul Yaqin |
Dsn. Pakere |
1 Unit |
||
|
|
11 |
Pebuatan Lapangan Bulutangkis |
Desa Bonto Tallasa (Dusun Pakere,Banyo,Makuring,Ujung Paku,dan
Macinna) |
1 Unit |
||
|
|
12 |
Pembuatan Saluran pembuangan air masjid nurul yaqin |
Dsn. Pakere |
50 m |
||
|
|
13 |
Rehab WC dan Tempat Wudhu Masjid Al-Anshar |
Dsn Banyo |
1 Unit |
||
|
|
14 |
Pembuatan Plapon masjid al-ansar banyo |
Dsn. Banyo |
400 m2 |
||
|
|
15 |
Pembangunan pagar dan timbunan masjid nurul attaqwa |
Dsn.Ujung Paku |
400 m2 |
||
|
|
16 |
Perbaikan Kubah Masjid nurul Iman Makuring |
Dsn.Makuring |
10 x 1,50 m2 |
||
|
|
17 |
Pembangunan Teras, WC dan Tempat Wudhu Masjid Nurul Amin |
Dsn.Macinna |
200 m2 |
||
|
|
18 |
Bantuan Sosial Kemasyarakat |
Bonto Tallasa |
12 Bulan |
||
|
|
19 |
Pembangunan Teras Masjid |
Dsn Bonto Paddingin, |
1 Unit |
||
|
IV |
Pemberdayaan
Masyarakat |
|||||
|
1 |
Pelatihan Kader Posyandu |
Bonto Tallasa |
1 Kali |
|||
|
2 |
Pembiayaan Insentif Guru PAUD (6 Orang) |
Bonto Tallasa |
12 Bulan |
|||
|
3 |
Pembiayaan Insentif Guru Mengaji (29 Orang) |
Bonto Tallasa |
12 Bulan |
|||
|
4 |
Biaya Operasional Pengelolaan dan Distribusi Raskin |
Bonto Tallasa |
4 Triwulan |
|||
|
5 |
Biaya Peningkatan Peranan Wanita/ TIM Penggerak PKK (Belanja ATK
Operasional Kegiatan, Pengadaan Pakaian, Pengadaan Barang) |
Bonto Tallasa |
LS |
|||
|
6 |
Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas Kelompok Petani |
Bonto Tallasa |
1 Kali |
|||
|
7 |
Pelatihan Pengurus Bumdes Mabbulo Sibatang |
Bonto Tallasa |
1 Kali |
|||
|
8 |
Pelatihan Perakitan Motor Pengangkut Gabah Pertanian |
Bonto Tallasa |
1 Kali |
|||
|
9 |
Pelatihan dan Bantuan Peralatan Perlengkapan tata rias Kelompok
Perempuan |
Bonto Tallasa |
15 Orang |
|||
|
10 |
Pelatihan dan Bantuan Peralatan Perlengkapan Kelompok Perempuan
Jahit Menjahit |
Bonto Tallasa |
15 Orang |
|||
|
11 |
Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah |
Bonto Tallasa |
1 Kali |
|||
|
12 |
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa |
Bonto Tallasa |
1 Kali |
|||
|
13 |
Pengadaan Modal Awal POSYANTEKDES |
Bonto Tallasa |
1 Kali |
|||
|
14 |
Pelatihan Forum Penaggulangan Resiko Bencana (DESTANA) |
Bonto Tallasa |
1 Kali |
|||
|
15 |
Pelatihan Tehnologi Tepat Guna / Pengurus POSYANTEKDES |
Bonto Tallasa |
1 Kali |
|||
|
16 |
Peningkatan Peranan Wanita/Tim Penggerak PKK |
Bonto Tallasa |
1 Kali |
|||
|
17 |
Peningkatan Peranan Majelis Ta'lim Desa |
Bonto Tallasa |
1 Kali |
|||
|
18 |
Pelatihan Keterampilan Kelompok Generasi Gemuda Desa |
Bonto Tallasa |
1 Kali |
|||
|
19 |
Pelatihan Pertanian Alami |
Bonto Tallasa |
1 Kali |
|||
|
20 |
Pembinaan Pokja Desa Sehat |
Bonto Tallasa |
1 Kali |
|||
|
21 |
Penyusunan/ Update Profil Desa dan Pengelolaan Informasi Desa |
Bonto Tallasa |
2 Kali |
|||
|
22 |
Pembiayaan Operasional Jaga Satuan Lindungan Masyarakat
(SATLINMAS) |
Bonto Tallasa |
12 Bulan |
|||
|
23 |
Belanja Pengadaan Sarana dan Prasarana Olah Raga Desa |
Bonto Tallasa |
8 Unit |
|||
|
||||||
BAB V
P E N U T U P
Demikian RPJMDes Desa Bonto Tallasa ini Dibuat untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan Pembangunan Desa selama Enam Tahun kedepan (Tahun 2016 – 2022). Segala
jenis kegiatan yang diterangkan dalam RPJM Desa ini diperuntukan kepada seluruh Dusun yang ada di
wilayah Desa Bonto Tallasa, Dan kepada seluruh komponen terkait dalam proses penyusunan RPJM Desa Bonto Tallasa kami ucapkan banyak terima kasih.
RPJM Desa Bonto
Tallasa Tahun 2016-2022 harus dijalankan secara
transparan, akuntabiliti, dan ketelitian yang dilandasi dengan moral dan
dedikasi tinggi dalam mendukung kinerja Pemerintah Desa.
KEPALA DESA BONTO TALLASA
TTD
{ S U L T A N, S.I.Kom }

Komentar
Posting Komentar